Categories: PEGUNUNGAN

UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yang Baru Disosialisasikan

Suasana sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin  ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan disosialissasikan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin. Sosialisasi UU yang baru itu juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) akselerasi ekspor dalam rangka mendukung program gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor) Kementerian Pertanian.

  Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Abdul Kahar, SE.,MM mengatakan pemahaman dan kesepahaman terhadap implementasi UU No 21 tahun 2019 memang perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun instansi terkait. Hal ini penting dalam menjaga Kabupaten Biak Numfor yang  hingga saat ini masih bebas dari berbagai penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.

  Dukungan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya dinilai penting. Salah satunya tidak membawa hewan, ikan atau tumbuhan yang sudah tertular penyakit ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, atau minimal disertai dengan surat izin dari karantina dari daerah asal.

  “Mari kita tetap menjaga kabupaten Biak Numfor bebas dari masuknya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karena itu, UU No 21 Tajun 2019 yang baru sebagai penganti UU lama perlu kita pahami dengan baik dan implementasikan dengan baik,” ujar Abdul Kahar membacakan sambutan tertulis Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

  Sekedar diketahui, dalam UU tersebut pada dasarnya memuat tentang mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

  Selain itu, juga dimaksudkan untuk mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia, mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan

  Tak hanya itu, UU tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

7 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

8 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

9 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

10 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago