BIAK-Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan disosialissasikan di Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin. Sosialisasi UU yang baru itu juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) akselerasi ekspor dalam rangka mendukung program gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor) Kementerian Pertanian.
Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Abdul Kahar, SE.,MM mengatakan pemahaman dan kesepahaman terhadap implementasi UU No 21 tahun 2019 memang perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun instansi terkait. Hal ini penting dalam menjaga Kabupaten Biak Numfor yang hingga saat ini masih bebas dari berbagai penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
Dukungan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya dinilai penting. Salah satunya tidak membawa hewan, ikan atau tumbuhan yang sudah tertular penyakit ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, atau minimal disertai dengan surat izin dari karantina dari daerah asal.
“Mari kita tetap menjaga kabupaten Biak Numfor bebas dari masuknya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karena itu, UU No 21 Tajun 2019 yang baru sebagai penganti UU lama perlu kita pahami dengan baik dan implementasikan dengan baik,” ujar Abdul Kahar membacakan sambutan tertulis Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
Sekedar diketahui, dalam UU tersebut pada dasarnya memuat tentang mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Selain itu, juga dimaksudkan untuk mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia, mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan
Tak hanya itu, UU tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(itb/tri)
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…
Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…
Proses serah terima hingga pemakaman difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura. Rangkaian kegiatan…
AKP Putut mengatakan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pemilik bengkel serta teman-teman korban. Selain…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan suburnya pembudidayaan ganja dan…