Categories: PEGUNUNGAN

Ditembak Masih Hidup, Korban Dibunuh dengan Pisau

Tersangka MG (19) saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Tahun lalu di Polres Jayawijaya belum lama ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu Tersangka Pembantaian di Yigi Diserahkan ke Kejari 

WAMENA-Setelah melengkapi berkas perkara dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, akhirnya salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga, diserahkan Satreskrim Polres Jayawijaya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti dalam persidangan.

  Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda  Aresnius, penyerahan salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan Istaka Karya tahun lalu dengan inisial MG (19) telah diterima kejaksaan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dengan barang bukti dari kepolisian, minggu kemarin.

  “Kami sudah terima tersangka MG bersama barang bukti setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap atau tahap 1 kemarin,” ungkap Richarda  saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (11/9).

   Dalam penyerahan tersangka kemarin, kata Arsen, pihaknya juga menerima barang bukti yang digunakan oleh pelaku MG dalam melakukan pembunuhan tersebut seperti batu, kayu, pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan serta alat tajam berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi salah satu karyawan yang setelah ditembak masih hidup.

  “Intinya semua barang yang berhubungan dengan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan itu, untuk barang bukti pisau yang digunakan kita akan buktikan lagi dalam fakta persidangan apakah benar pisau itu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”katanya.

  Kasipidum Kejari Jayawijaya, memastikan untuk kedepannya akan didaftarkan untuk menjalani persidangan, namun sebelumnya jaksa penuntut umum sedang menyiapkan atau menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu, setelah itu barulah akan dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Wamena untuk menjadwalkan pelaksanaan sidang.

  “Sekarang belum kita jadwalkan untuk sidang karena baru saja melakukan tahap II, jadi jaksa penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan yang akan diajukan dalam sidang nanti supaya bisa segera dilimpahkan karena kita berharap prosesnya ini bisa cepat dilakukan,”beber Arsen.

   Ia menambahkan jika, dalam dakwaan yang masih disusun itu, dari kejaksaan akan mengenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Penerapan pasal ini tidak dilakukan asal –asalan saja, kita lihat ini dari tingkat kejahatan yang dilakukannya atau keterlibatannya dalam aksi pembantaian itu, kami juga telah melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari tersangka sendiri,”tambah Kasipidum Kejari Jayawijaya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago