Categories: PEGUNUNGAN

Ditembak Masih Hidup, Korban Dibunuh dengan Pisau

Tersangka MG (19) saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Tahun lalu di Polres Jayawijaya belum lama ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu Tersangka Pembantaian di Yigi Diserahkan ke Kejari 

WAMENA-Setelah melengkapi berkas perkara dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, akhirnya salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga, diserahkan Satreskrim Polres Jayawijaya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti dalam persidangan.

  Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda  Aresnius, penyerahan salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan Istaka Karya tahun lalu dengan inisial MG (19) telah diterima kejaksaan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dengan barang bukti dari kepolisian, minggu kemarin.

  “Kami sudah terima tersangka MG bersama barang bukti setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap atau tahap 1 kemarin,” ungkap Richarda  saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (11/9).

   Dalam penyerahan tersangka kemarin, kata Arsen, pihaknya juga menerima barang bukti yang digunakan oleh pelaku MG dalam melakukan pembunuhan tersebut seperti batu, kayu, pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan serta alat tajam berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi salah satu karyawan yang setelah ditembak masih hidup.

  “Intinya semua barang yang berhubungan dengan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan itu, untuk barang bukti pisau yang digunakan kita akan buktikan lagi dalam fakta persidangan apakah benar pisau itu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”katanya.

  Kasipidum Kejari Jayawijaya, memastikan untuk kedepannya akan didaftarkan untuk menjalani persidangan, namun sebelumnya jaksa penuntut umum sedang menyiapkan atau menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu, setelah itu barulah akan dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Wamena untuk menjadwalkan pelaksanaan sidang.

  “Sekarang belum kita jadwalkan untuk sidang karena baru saja melakukan tahap II, jadi jaksa penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan yang akan diajukan dalam sidang nanti supaya bisa segera dilimpahkan karena kita berharap prosesnya ini bisa cepat dilakukan,”beber Arsen.

   Ia menambahkan jika, dalam dakwaan yang masih disusun itu, dari kejaksaan akan mengenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Penerapan pasal ini tidak dilakukan asal –asalan saja, kita lihat ini dari tingkat kejahatan yang dilakukannya atau keterlibatannya dalam aksi pembantaian itu, kami juga telah melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari tersangka sendiri,”tambah Kasipidum Kejari Jayawijaya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago