Categories: PEGUNUNGAN

Polisi Selidiki Peredaran Narkotika di Jayawijaya

Pelaku  OR saat memegang barang bukti Ganja  usai diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya.( foto: Dok Sat Narkoba for Cepos )

WAMENA-Kepolisian Resort Jayawijaya terus mengembangkan penyelididikan terhadap kasus  seorang oknum  ASN dari Kabupaten Lanny Jaya berinisial OR yang tertangkap lantaran menjemput Narkoba jenis ganja di Bandara  cargo Wamena, Sabtu (6/6) lalu. Hal ini, dilakukan untuk mencari tahu peredaran  narkoba ini di Jayawijaya maupun di Lanny Jaya.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mengakui jika pengiriman ganja melalui cargo ini sudah beruang kali, karena dalam kurun waktu seminggu ada dua orang yang diamankan karena menjemput narkotika golongan I jenis Ganja di Bandara Cargo Wamena.

   “Kami masih melakukan pengembangan karena OR pasca ditangkap mengaku menggunakan narkotika itu sendiri, namun kami belum bisa percaya begitu saja, sehingga kami masih harus melakukan pengembangan dan pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkapnya, Kamis (11/6) kemarin.

   Ia juga menyatakan jika dalam keadaan pandemi Covid -19 ini tak hanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan tak hanya curanmor yang berkembang menjadi jambret, namun juga dimanfaatkan untuk mengirimkan narkotika ke Jayawijaya, sehingga pihanya selalu mengantisipasi dengan mengembankan informasi dari masyarakat.

   “Kita dapat OR ini karena mendapat informasi dari Jayapura, sehingga kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan pelaku,”ujarnya.

   Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres,  OR mengaku sudah sering melakukannya, namun baru kali ini tertangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 28,63 gram yang dikemas dalam sebuah pelastik bening. Saat diamankan yang bersangkutan tak berkelit lantaran ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah baju kaos berwarna hitam.

   “Mereka sempat mengecoh petugas kami dengan mengirimkan narkoba tersebut dengan barang campuran deterjen, shampo, susu, dan sereal, namun tetap juga ditemukan narkotika itu,”katanya.

   Lanjut Rumaropen OR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dimana pasal yang disangkakan melanggar Primer pasal 114 ayat (1) subsidaerah pasal 111 ayat (1) dan lebih subsidaer pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara  serta denda minimal Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

9 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

11 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

12 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

13 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

14 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

15 hours ago