Categories: PEGUNUNGAN

Terdakwa Akui Menghasut Bakar Kampus STISIP Yapis

Terdakwa Teresta mengaku menghasut massa membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena pada 23 September lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (10/3). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Sidang perkara kerusuhan Wamena terhadap terdakwa Teresta yang menjadi aktor penghasutan dalam pembakaran Kampus II STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena. Selasa (10/3) kemarin, sidang digelar  dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yajid , SH, MH , didampingi hakim anggota Ottow G Siagian , SH, MH, dan Frans Manurung, SH, MH  kemarin, terungkap jika terdakwa Teresta melakukan tindakan penghasutan.

    Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, mengungkapkan bahwa terdakwa Teresta mengaku jika melakukan penghasutan karena ia disuruh oleh seorang laki-laki yang dipanggil kakak yang memegang Megaphone. Tapi terdakwa tidak kenal itu siapa, itu yang dipertanyakan oleh jaksa, bagaimana mahasiswa semester 7 diperintahkan oleh orang yang tak dikenal.

   “Dalam hal ini intinya terdakwa mengakui telah menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni menghasut masa untuk membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Yapis Wamena ,”ungkapnya Selasa (10/3) kemarin

   Untuk sidang selanjutnya, kata Febiana, setelah dilakukan pemeriksaan saksi yang terakhir dan terdakwa sendiri, maka selanjutnya agenda sidang masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilakukan   minggu depan.

   “Perkara ini termasuk penting sehingga kita tuntutannya sampai ke kejati bahkan mungkin akan dilanjutkan ke atas,”katanya

   Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Mersi Vera Waromi   berharap dalam tuntutan itu mungkin jaksa bisa melihat peran kliennya atau ikut serta dalam demonstrasi sehingga juga harus melihat relevansi keadaan politik yang ada di Papua pada saat kerusuhan itu.

   “Pasal yang dikenakan ke terdakwa Teresta ini pasal berlapis seperti melanggar ketertiban umum, pembakaran dan penghasutan, sehingga tuntutannya itu kami berharap harus melihat relevansi peran dari Teresta,” jelas Mersi Vera Waropmi.

   Ia mengharapkan agar relevansi politik di Papua juga harus menjadi tolok ukur jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sehingga apa yang dilakukan Teresta ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang itu. “Artinya ini ada sebab akibat ini perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Teresta,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

21 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

22 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

23 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

1 day ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

1 day ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

1 day ago