Categories: PEGUNUNGAN

Terdakwa Akui Menghasut Bakar Kampus STISIP Yapis

Terdakwa Teresta mengaku menghasut massa membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena pada 23 September lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (10/3). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Sidang perkara kerusuhan Wamena terhadap terdakwa Teresta yang menjadi aktor penghasutan dalam pembakaran Kampus II STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena. Selasa (10/3) kemarin, sidang digelar  dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yajid , SH, MH , didampingi hakim anggota Ottow G Siagian , SH, MH, dan Frans Manurung, SH, MH  kemarin, terungkap jika terdakwa Teresta melakukan tindakan penghasutan.

    Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, mengungkapkan bahwa terdakwa Teresta mengaku jika melakukan penghasutan karena ia disuruh oleh seorang laki-laki yang dipanggil kakak yang memegang Megaphone. Tapi terdakwa tidak kenal itu siapa, itu yang dipertanyakan oleh jaksa, bagaimana mahasiswa semester 7 diperintahkan oleh orang yang tak dikenal.

   “Dalam hal ini intinya terdakwa mengakui telah menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni menghasut masa untuk membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Yapis Wamena ,”ungkapnya Selasa (10/3) kemarin

   Untuk sidang selanjutnya, kata Febiana, setelah dilakukan pemeriksaan saksi yang terakhir dan terdakwa sendiri, maka selanjutnya agenda sidang masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilakukan   minggu depan.

   “Perkara ini termasuk penting sehingga kita tuntutannya sampai ke kejati bahkan mungkin akan dilanjutkan ke atas,”katanya

   Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Mersi Vera Waromi   berharap dalam tuntutan itu mungkin jaksa bisa melihat peran kliennya atau ikut serta dalam demonstrasi sehingga juga harus melihat relevansi keadaan politik yang ada di Papua pada saat kerusuhan itu.

   “Pasal yang dikenakan ke terdakwa Teresta ini pasal berlapis seperti melanggar ketertiban umum, pembakaran dan penghasutan, sehingga tuntutannya itu kami berharap harus melihat relevansi peran dari Teresta,” jelas Mersi Vera Waropmi.

   Ia mengharapkan agar relevansi politik di Papua juga harus menjadi tolok ukur jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sehingga apa yang dilakukan Teresta ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang itu. “Artinya ini ada sebab akibat ini perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Teresta,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

6 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

7 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

8 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

9 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

10 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

11 hours ago