Categories: PEGUNUNGAN

HPMJ Tolak Pemberlakukan Aturan Agraria di Tanah Adat

Ratusan mahasiswa Jayawijaya saat menolak pemberlakukan tanah bersertifikat di Tanah adat di Wamena yang berlangsung di Waena, Senin, (8/2). ( FOTO:  Noel/Cepos)

JAYAPURA -Himpunan pelajar  Mahasiswa Jayawijaya (HPMJ) di Kota Studi Jayapura menolak dengan tegas atas tindakan yang di lakukan oleh Menteri Pertanahan Republik Indonesia  memberlakukan tanah adat sebagai tanah hukum yang mengikuti aturan agraria.

  “Pemerintah ingin melakukan persetujuan dari tanah adat yang mau dijadikan tanah berhukum agraria ini yang ditandatangani oleh Bupati Jayawijaya, LMA, dan juga beberapa kepala-kepala suku. Dengan kebijakan yang dilakukan itu, kami mahasiswa dan juga perwakilan masyarakat Jayawijaya secara luas wilayah Lapago, kami tolak. Ini maksudnya apa? ini tanah kami dari moyang sana,” kata Ketua HPMJ  Robert Kaloliuk kepada wartawan, Senin (8/2)

  Ia mengatakan  tanah ini adalah milik adat yang tidak bisa dilepas atau diperjualbelikan dengan begitu saja, jangan pemerintah mengklaim sembarang, sehingga jika tidak ada sertifikat seenaknya diklaim milik negara.

  “Kami hidup sudah melekat dengan budaya dan juga tanah itu bukan milik negara, tapi itu tanah adat, tidak bisa sewenang wenangnya langsung mau dikelola oleh negara,” jelasnya.

  Mahasiswa meminta agar pemerintah dalam hal ini bupati harus merespon apa yang di sampaikan masyarakat dan mahasiswa. “Kami akan berikan waktu 10 hari kepada pemerintah Jayawijaya jika dalam waktu 10 hari tidak ada respon maka kami akan melakukan aksi dengan jumlah banyak,” ucap Kalolik.

   Ia juga menegaskan agar pemerintah, LMA dan kepala-kepala suku untuk tidak korbankan masyarakat dan juga generasi muda. “Kami tegaskan bahwa Wamena bukan tanah kosong, Wamena itu ada tuan tanahnya, kami yang sekolah ini nanti mau kemana kalau tanah adat semua dialihkan ke negara, dan hal yang sama juga akan diberlakukan di daerah-daerah lain di wilayah lapago,” ujarnya.

  Ia juga meminta kepada masyarakat Wamena benar-benar memanfaatkan lahannya untuk hidup yang berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih, jangan hanya menjual dan tidak dikelola. (oel/tri).

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago