Categories: PEGUNUNGAN

Temukan Tangki Modifikasi dan Tertibkan Lampu Rotator

WAMENA -Dinas Perhubungan Jayawijaya, menyita dua tengki bahan bakar minyak (BBM) pada satu kendaraan yang sengaja dimodifikasi pemiliknya. Diman tangki ini panjangnya mencapai 2 meter lebih  untuk menampung BBM di APMS. Dishub juga menertibkan penggunaan lampu rotator-rotator yang sering digunakan di jalan tidak sesuai fungsinya.

   Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya, Jefri Simon Souisa menegaskan meski sopir mengaku tujuan modifikasi bukan untuk menampung BBM, namun tetap disita.

  “Mereka sampaikan bahwa mereka tidak menampung BBM, mereka membeli BBM industri. Tetapi di dalam aturan undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas itu tidak diperbolehkan memodifikasi tanki,”ungkapnya Selasa (7/9) kemarin.

  Sopir mengatakan modifikasi tangki sepanjang 2 meter dan lebar 50 cm itu untuk mendukung mobilitas mereka antar kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua. Artinya kalau mereka tampung di jerigen bisa terjadi pencurian sehingga kalau dimasukkan dalam tanki itu aman, tetapi tetap saja menyalahi aturan

   Dishub mencatat ini merupakan satu tangki modifikasi terbesar yang pernah disita. Sebab, tanki ini mampu menampung 100 hingga 150 liter lebih setiap kali pengisian. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sehingga tidak akan putus-putus razia karena pihaknya ingin daerah ini baik dalam pemerataan BBM,

  “BBM merupakan satu kebutuhan masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua yang sulit didapat dengan harga murah, sehingga pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi mafia penimbunan BBM. Pemerintah Jayawijaya mengeluarkan kupon kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk membatasi jumlah pengisian BBM setiap hari di sejumlah APMS.”beber Soisa

  Sementara itu untuk penggunaan lampu rotator juga dilakukan penertiban, penggunaan rotator ini seperti di kota besar hanya bisa digunakan kendaraan dari Pertamina, sedangkan arti rotator dalam wilayah bandara ini hanya digunakan pada saat sore dan malam hari, untuk menandai agar tidak terjadi kecelakaan dalam bandara.

  “Yang kita lihat sekarang ini di jalan raya juga ada kendaraan yang menggunakan lampu rotator, kalau dalam area bandara silahkan, namun kalau siang tidak terlalu kelihatan, ini yang mungkin kita harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait khususnya UPBU agar bisa duduk bersama dan mengatur masalah ini,”jelasnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

8 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

9 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

10 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

11 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

12 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

13 hours ago