“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.”Kata Thony Mayor
Ia mengaku adanya rancangan Teknokratik yang dimaksut, menjadi masukan penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa, Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”jelas Thony Mayor. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Karenanya ia berpendapat bahwa ada pihak yang mencoba merusak citra nama baik seseorang. Kami tidak…
“Saya sampaikan dan bisa disaksikan lewat rekaman rapat antara Komisi V DPR RI dan Menteri…
Sedangkan 36 orang lainnya masih dalam proses. Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa jumlah…
Tak hanya itu pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga diduga ikut…
Terpilihnya Abisai Rollo untuk ketiga kalinya dinilai sebagai bentuk kepercayaan penuh kader atas prestasi, dedikasi,…
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang berpuasa memiliki doa yang dijamin tidak akan ditolak oleh…