Categories: PEGUNUNGAN

Dua Pembuat Milo Ringkus, Bermalam Tahun Baru di Penjara

Pelaku AHL bersama barang bukti dua gentong balo vermipan yang belum divermentasi, Kamis (5/11) ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Polsek Wamena Kota lagi -lagi mengamankan dua pembuat miras lokal jenis balo yang dapat divermentasikan menjadi Miras Captikus  dikawasan Potikelek Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya, dari penggerebekan itu dua orang berinisial AHL dan ES langsung diamankan bersama barang bukti dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk diproses.

Kapolsek Wamena Kota AKP. Agus Siswanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut , dimana salah satu pelaku  ES merupakan pemain lama yang telah berulang kali memproduksi dan menjual miras CT sehingga ia diperintahkan Kapolres Jayawijaya untuk menyerahkan dua pelaku dan barang bukti ke Polres Jayawijaya.

“Kita dapatkan pelaku pembuat miras ini berdasarkan informasi masyarakat terdapat transaksi penjualan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus) di Potikelek Wamena.”ungkapnya Kamis (5/11) kemarin.

“Pada pukul 20.30 Wit Tim opsnal Polsek Wamena kota melakukan penggerebekan di rumah tersangka AHL di Potikelek Wamena yang diduga tempat produksi dan penjualan minuman lokal dan berhasil menemukan barang bukti minuman lokal jenis ballo suling (CT) beserta alat pembuatan minuman lokal tersebut.” Jelas Kapolsek 

Barang Bukti yang didapatkan 1 buah kompor hock, 1 buah panci, 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisikan minuman lokal jenis balo suling (Cap Tikus),  1 buah drum plastik berwarna biru berisikan minuman lokal jenis Balo,  1 buah drum plastik berwarna biru, 18 botol air mineral jenis pikeyro ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus),  1 buah plstik rol, 1 buah karton air mineral jenis pikeyro.

Secara terpisah Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menegaskan dua pelaku pembuat miras ini akan tetap ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku , yakni keduanya dikenakan undang -undang pangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Saya telah tegaskan kemarin jika untuk para pelaku pembuat dan penjual minuman lokal apabila tertangkap maka dipastikan dipastikan mereka akan merayakan tahun baru dalam penjara, dan kini ada dua orang yang sudah kita dapatkan dan akan diproses hukum,”bebernya.(jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dua Anggota KKB Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 hours ago

Guru Besar Soroti Mandulnya Fungsi DPR dan Krisis Keterwakilan Rakyat

Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…

7 hours ago

Penembakan Pilot Hanya Mempersulit Masyarkat

Direkrut Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menyatakan Sebagai lembaga yang bekerja di bidang kemanusiaan dan perlindungan…

15 hours ago

Di Balik Spam Medsos, Kekerasan Seksual Muncul Tanpa Kontrol

Menurut Yosefina, salah satu faktor utama yang menyuburkan maraknya kejahatan seksual adalah regulasi informasi yang…

16 hours ago

Pulihkan Psikologi Warga Intan Jaya Lewat Trauma Healing

Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya belum sepenuhnya pulih. Rangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam…

17 hours ago

Kogabwilhan III Sita 47 Senpi dan 3.000 Pohon Ganja Selama Semester I 2026

Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa seluruh hasil operasi ini merupakan bentuk transparansi…

20 hours ago