Categories: MERAUKE

Dua Cabup Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

Ketua KPU  Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH. (Dok/cepos)

MERAUKE-  Dua  calon Bupati Merauke hingga Kamis (5/11), belum menyerahkan  SK pengunduran diri  baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke. Kedua calon bupati  tersebut adalah Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun. 

 ’’Ya, sampai sekarang  kami masih menunggu SK pemberhentian  dari dua  calon Bupati Merauke,’’ kata Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze,  SH, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

   Menurut Theresia Mahuze, pihaknya baru menerima  SK pengunduran dari satu pasangan calon   yakni  calon wakil Bupati Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  yang berpasangan dengan   Drs Romanus Mbaraka, MT. Sementara  Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, belum menyerahkan SK pengunduran diri. 

‘’Sesuai dengan PKPU bahwa 30   hari  sebelum hari pemungutan suara, SK pengunduran  diri  sudah harus diserahkan ke KPU. Artinya,   bahwa  hari pemungutan suara  itu 9 Desember. Kalau 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November  2020 SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU,’’ jelasnya. 

Hanya saja, lanjut  Theresia Mahuze, di dalam PKPU tersebut apabila  lewat  30 hari dan belum diserahkan  tidak ada sanksinya. Namun bagi pasangan calon  yang SK pengunduran  masih berproses atau diproses  untuk membuat  surat keterangan instansi terkait bahwa Sknya sedang dalam proses. 

 ‘’Tapi, apabila  tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, disini ada sanksinya. Pasal  69 PKPU 3 tahun 2017  akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ terangnya.  

Untuk Hendrik Mahuze,  lanjut Theresia Mahuze, karena atasan langsungnya adalah Bupati Merauke maka surat keterangan tersebut dikeluarkan  oleh bupati apabila SK pemberhentian masih dalam proses. Sementara  untuk Heribertus  Silubun, SH, karena SK dikeluarkan Gubernur surat keterangan itu dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sedang dalma proses. 

Theresia Mahuze   menambahkan bahwa pihaknya  telah bertemu dengan LO atau penghubug dari 2 calon bupati tersebut untuk mengingatkan  sehubungan dengan  SK pengunduran diri  untuk segera dimasukan. Karena batas waktunya   tanggal 9 November 2020. 

‘’Kami juga sampaikan kepada LO proses pengunduran ini dimana dan disampaikan oleh LO bahwa sebenarnya  surat pengunduran diri tersebut sudah dimasukan cukup lama dari bulan September setelah pendaftaran. Tapi, sampai sekarang SK pengunduran itu belum dikeluarkan. Kami sudah sampaikan ke LO  agar meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat surat keterangan bahwa SK pemberhentian itu sedang dalam proses,’’ tambahnya. (ulo)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

10 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

12 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

13 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

14 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

15 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

16 hours ago