

Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH. (Dok/Ramer)
MERAUKE- Dua calon Bupati Merauke hingga Kamis (5/11), belum menyerahkan SK pengunduran diri baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke. Kedua calon bupati tersebut adalah Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun.
’’Ya, sampai sekarang kami masih menunggu SK pemberhentian dari dua calon Bupati Merauke,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).
Menurut Theresia Mahuze, pihaknya baru menerima SK pengunduran dari satu pasangan calon yakni calon wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd yang berpasangan dengan Drs Romanus Mbaraka, MT. Sementara Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, belum menyerahkan SK pengunduran diri.
‘’Sesuai dengan PKPU bahwa 30 hari sebelum hari pemungutan suara, SK pengunduran diri sudah harus diserahkan ke KPU. Artinya, bahwa hari pemungutan suara itu 9 Desember. Kalau 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November 2020 SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU,’’ jelasnya.
Hanya saja, lanjut Theresia Mahuze, di dalam PKPU tersebut apabila lewat 30 hari dan belum diserahkan tidak ada sanksinya. Namun bagi pasangan calon yang SK pengunduran masih berproses atau diproses untuk membuat surat keterangan instansi terkait bahwa Sknya sedang dalam proses.
‘’Tapi, apabila tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, disini ada sanksinya. Pasal 69 PKPU 3 tahun 2017 akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ terangnya.
Untuk Hendrik Mahuze, lanjut Theresia Mahuze, karena atasan langsungnya adalah Bupati Merauke maka surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh bupati apabila SK pemberhentian masih dalam proses. Sementara untuk Heribertus Silubun, SH, karena SK dikeluarkan Gubernur surat keterangan itu dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sedang dalma proses.
Theresia Mahuze menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan LO atau penghubug dari 2 calon bupati tersebut untuk mengingatkan sehubungan dengan SK pengunduran diri untuk segera dimasukan. Karena batas waktunya tanggal 9 November 2020.
‘’Kami juga sampaikan kepada LO proses pengunduran ini dimana dan disampaikan oleh LO bahwa sebenarnya surat pengunduran diri tersebut sudah dimasukan cukup lama dari bulan September setelah pendaftaran. Tapi, sampai sekarang SK pengunduran itu belum dikeluarkan. Kami sudah sampaikan ke LO agar meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat surat keterangan bahwa SK pemberhentian itu sedang dalam proses,’’ tambahnya. (ulo)
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…