Categories: MERAUKE

Dua Cabup Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

Ketua KPU  Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH. (Dok/cepos)

MERAUKE-  Dua  calon Bupati Merauke hingga Kamis (5/11), belum menyerahkan  SK pengunduran diri  baik sebagai ASN maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Merauke. Kedua calon bupati  tersebut adalah Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun. 

 ’’Ya, sampai sekarang  kami masih menunggu SK pemberhentian  dari dua  calon Bupati Merauke,’’ kata Ketua  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Theresia Mahuze,  SH, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

   Menurut Theresia Mahuze, pihaknya baru menerima  SK pengunduran dari satu pasangan calon   yakni  calon wakil Bupati Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  yang berpasangan dengan   Drs Romanus Mbaraka, MT. Sementara  Hendrikus Mahuze dan Heribertus Silubun, belum menyerahkan SK pengunduran diri. 

‘’Sesuai dengan PKPU bahwa 30   hari  sebelum hari pemungutan suara, SK pengunduran  diri  sudah harus diserahkan ke KPU. Artinya,   bahwa  hari pemungutan suara  itu 9 Desember. Kalau 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November  2020 SK pemberhentian sudah harus diserahkan ke KPU,’’ jelasnya. 

Hanya saja, lanjut  Theresia Mahuze, di dalam PKPU tersebut apabila  lewat  30 hari dan belum diserahkan  tidak ada sanksinya. Namun bagi pasangan calon  yang SK pengunduran  masih berproses atau diproses  untuk membuat  surat keterangan instansi terkait bahwa Sknya sedang dalam proses. 

 ‘’Tapi, apabila  tidak bisa dibuktikan dengan surat keterangan, disini ada sanksinya. Pasal  69 PKPU 3 tahun 2017  akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,’’ terangnya.  

Untuk Hendrik Mahuze,  lanjut Theresia Mahuze, karena atasan langsungnya adalah Bupati Merauke maka surat keterangan tersebut dikeluarkan  oleh bupati apabila SK pemberhentian masih dalam proses. Sementara  untuk Heribertus  Silubun, SH, karena SK dikeluarkan Gubernur surat keterangan itu dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sedang dalma proses. 

Theresia Mahuze   menambahkan bahwa pihaknya  telah bertemu dengan LO atau penghubug dari 2 calon bupati tersebut untuk mengingatkan  sehubungan dengan  SK pengunduran diri  untuk segera dimasukan. Karena batas waktunya   tanggal 9 November 2020. 

‘’Kami juga sampaikan kepada LO proses pengunduran ini dimana dan disampaikan oleh LO bahwa sebenarnya  surat pengunduran diri tersebut sudah dimasukan cukup lama dari bulan September setelah pendaftaran. Tapi, sampai sekarang SK pengunduran itu belum dikeluarkan. Kami sudah sampaikan ke LO  agar meminta kepada pejabat yang berwenang untuk membuat surat keterangan bahwa SK pemberhentian itu sedang dalam proses,’’ tambahnya. (ulo)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

11 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

12 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

13 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

14 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

15 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

16 hours ago