Categories: PEGUNUNGAN

Diduga Bersumber dari Kompor yang Meledak

Kebakaran di 6 Petak rumah Kos -kosan di Jalan Yosudarso Wamena Jumat (3/4) pekan kemarin. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan penyebab kebakaran terhadap 6 rumah Kos -kosan di Jalan Yosusarso Wamena, Jumat (3/4) lalu tak ada unsur kesengajaan dan hanya kelalaian. Sebab dari hasil olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Suheriadi, polisi menemukan di rumah kos nomor tiga terdapat kompor yang sumbunya dalam keadaan ke atas, sehingga dugaan sementara kompor itu meledak yang memicu kebakaran.

   “Dari 6 petak rumah itu kita periksa dengan mendatangkan teknisi listrik,   saat diperiksa tak ada korsleting listrik atau arus  pendek listrik. Sebab,  tak ada putus jaringan, dan masing -masing rumah itu punya kompor, tapi  diketahui ada 1 kompor yang sumbunya naik, sedangkan yang 5 kompor lainnya sumbunya turun,” ungkap Kapolres Sabtu (4/4) kemarin.

  Ia menyatakan temuan sumbu kompor yang naik itu ada di rumah nomor 3, kemudian di sebelah rumah itu tepatnya di rumah nomor 4 yang pemiliknya merupakan mekanik mobil dan alat berat kebetulan mereka   menyimpan bahan bakar, sehingga berawal dari rumah nomor 3 namun api lebih dulu membesar itu di rumah nomor 4.

  “Dari hasil olah TKP kemarin, dari keterangan saksi, dokumentasi awal api membesar itu dari rumah nomor 4 tapi sumber api dari nomor 3 karena kompornya yang sumbunya naik,”bebernya

  Kata Rumaropen, sejak kebakaran kemarin pihaknya telah mengambil keterangan dari warga sekitar, dan juga pada saat melakukan olah TKP. Dari sejumlah saksi,  tak ada orang yang mengaku  tahu. Penghuni kontrakan juga tidak tahu,  karena  pada saat kebakaran tidak ada satu pun di rumah.

  “Semua penghuni kontrakan di jalan Yosudrso yang terbakar itu semuanya beraktifitas di pagi hari , sehingga mereka semua keluar dan rumah itu kosong semua pada saat kebakaran,”kata Kapolres.

  Kapolres juga menyimpulkan jika kebakaran ini adalah murni kelalaian dan bukan kesengajaan, sehingga apabila diurut dari sisi pidana harus ada perbuatan melawan hukum , namun dalam kebakaran ini tak ada perbuatan melawan hukum, apakah mungkin kompornya yang bermasalah hingga pemilik kos tersebut lupa matikan dan di tinggal sehingga meledak.

  “Api   cepat menjalar karena konstruksi bangunan yang sebagian terbuat dari tripleks dan kayu, hanya di sisi luar yang beton, sementara di dalam tidak, sehingga mudah terbakar,”bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

11 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

12 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

13 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

15 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

16 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

17 hours ago