Categories: PEGUNUNGAN

Sidang Kasus Makar Dua Kali Ditunda

Terdakwa Kasus Makar Jackob Fabian Szrkripsi WNA Polandia dan rekannya Simon Magal saat mengikuti persidangan  di Pengadilan Negeri Klas II B Wamena. (FOTO : Denny/Cepos )

Rentut Belum Siap Karena Menunggu Kejagung dan Kejari

WAMENA-Sidang kasus makar terhadap terdakwa Jackob Fabian Szrkripsi  warga negara Asing asal Polandia dengan agenda tuntutan telah tertunda dua kali sejak hari Senin dan Kamis kemarin. Pasalnya, hingga saat ini rencana tuntutan (Rentut)  yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum turun dari kejaksaan tinggi kepada Kejari Jayawijaya.

  Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu mengakui jika  rentut dari kasus makar ini sedikit mengalami keterlambatan, karena kasus makar atau Politik yang melibatkan warga negara asing. Kalau hanya WNI,  rentutnya hanya dari Kejari Jayawijaya.

  “Kalau kasusnya ini melibatkan warga negara asing maka rentutnya harus melalui kejaksaan Agung, dan dalam hal ini sudah pasti konsulatnya selalu berkomunikasi dengan terdakwa dan dengan kejaksaan juga setiap hari,”ungkapnya Kamis (4/4) kemarin.

   “Untuk rentut ini kita usahakan minggu depan sudah harus turun, kita tidak bisa mendesak pimpinan tertinggi juga,”tambahnya.

  Menurut Febiana, untuk mekanismenya berkas perkara sejak awal persidangan terdakwa kejaksaan sudah membuat rentut terdakwanya. Namun setelah pemeriksaan terdakwa baru akan diajukan kalau rentut awalnya dari Kejari  turun ke Kasipidum, dilanjutkan ke Kejati itu harus ada persetujuan yang mempunyai wilayah.

  “Perkara ini kan awalnya dari Kejati Papua yang dilimpahkan ke Kejari Wamena, sehingga untuk rentutnya harus juga diketahui oleh Kejati Papua, intinya koordinasi dengan pimpinan sehingga sewaktu –waktu ditanya Kejaksaan Agung, bisa dijelaskan.”jelas Kasidatur Kejari Jayawijaya.

  Secara terpisah anggota Tim Kuasa Hukum Jackob Fabian Szrkripsi, Jusman menilai tertundanya pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini, karena mekanisme penuntutan. Apalagi ini kasus makar yang  memang harus lewat Kejaksaan Agung.

   “Intinya kami tim kuasa hukum sudah siap untuk mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada klien kami,”bebernya.

   Tim kuasa hukum berharap tuntutan ini bisa selesai paling lambat  Senin minggu depan. Namun diakui, secara mekanisme  memang merupakan kewenangan dari kejaksaan Agung maka   dari Kejari jayawijaya hanya bisa menunggu petunjuk dari Kejagung.

  “Ini sudah tertunda dua kali dimana senin lalu jadwal agenda persidangannya Tuntutan namun ditunda sampai kamis dan di hari ini (kemarin.red) kembali lagi dilakukan penundaan dengan alasan yang sama karena belum siap,”tuturnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

4 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

5 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

5 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

6 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

6 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

7 hours ago