

Rentut Belum Siap Karena Menunggu Kejagung dan Kejari
WAMENA-Sidang kasus makar terhadap terdakwa Jackob Fabian Szrkripsi warga negara Asing asal Polandia dengan agenda tuntutan telah tertunda dua kali sejak hari Senin dan Kamis kemarin. Pasalnya, hingga saat ini rencana tuntutan (Rentut) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum turun dari kejaksaan tinggi kepada Kejari Jayawijaya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu mengakui jika rentut dari kasus makar ini sedikit mengalami keterlambatan, karena kasus makar atau Politik yang melibatkan warga negara asing. Kalau hanya WNI, rentutnya hanya dari Kejari Jayawijaya.
“Kalau kasusnya ini melibatkan warga negara asing maka rentutnya harus melalui kejaksaan Agung, dan dalam hal ini sudah pasti konsulatnya selalu berkomunikasi dengan terdakwa dan dengan kejaksaan juga setiap hari,”ungkapnya Kamis (4/4) kemarin.
“Untuk rentut ini kita usahakan minggu depan sudah harus turun, kita tidak bisa mendesak pimpinan tertinggi juga,”tambahnya.
Menurut Febiana, untuk mekanismenya berkas perkara sejak awal persidangan terdakwa kejaksaan sudah membuat rentut terdakwanya. Namun setelah pemeriksaan terdakwa baru akan diajukan kalau rentut awalnya dari Kejari turun ke Kasipidum, dilanjutkan ke Kejati itu harus ada persetujuan yang mempunyai wilayah.
“Perkara ini kan awalnya dari Kejati Papua yang dilimpahkan ke Kejari Wamena, sehingga untuk rentutnya harus juga diketahui oleh Kejati Papua, intinya koordinasi dengan pimpinan sehingga sewaktu –waktu ditanya Kejaksaan Agung, bisa dijelaskan.”jelas Kasidatur Kejari Jayawijaya.
Secara terpisah anggota Tim Kuasa Hukum Jackob Fabian Szrkripsi, Jusman menilai tertundanya pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini, karena mekanisme penuntutan. Apalagi ini kasus makar yang memang harus lewat Kejaksaan Agung.
“Intinya kami tim kuasa hukum sudah siap untuk mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada klien kami,”bebernya.
Tim kuasa hukum berharap tuntutan ini bisa selesai paling lambat Senin minggu depan. Namun diakui, secara mekanisme memang merupakan kewenangan dari kejaksaan Agung maka dari Kejari jayawijaya hanya bisa menunggu petunjuk dari Kejagung.
“Ini sudah tertunda dua kali dimana senin lalu jadwal agenda persidangannya Tuntutan namun ditunda sampai kamis dan di hari ini (kemarin.red) kembali lagi dilakukan penundaan dengan alasan yang sama karena belum siap,”tuturnya. (jo/tri)
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…