Sedangkan dari pelaku Y, Kata Kapolres, berupa 2 galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis CT sebanyak 18 liter dan 19 botol sedang 600 ml yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis CT, tentunya miras ini akan di perjual belikan pada malam pergantian tahun karena saat itu banyak warga yang akan mencari miras.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegas Heri Wibowo
Ia juga menambahkan jika sebelum malam pergantian tahun telah memperingatkan kepada seluruh warga Kota Wamena agar tidak lagi memperjual belikan miras lantaran akan berefek besar pada masalah keamanan pasca malam pergantian tahun.
“kita tindak tegas siapun yang menjual miras, kami sudah selalu memperingatkan sebab dampaknya akan mempengaruhi masalah keamanan dalam Kota Wamena,”tutupnya. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…