Categories: PEGUNUNGAN

Hanya 22 Parpol yang Diverifikasi

PPP dan PKPI Tidak Terdaftar di Jayawijaya

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya mulai melakukan verifikasi administrasi bagi 22 partai politik dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang telah mendaftarkan keanggotaanya di KPU Pusat. Dimana dalam agenda tersebut, ada 2 Parpol yang kepengurusannya tak terdaftar di Kabupaten Jayawijaya yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni ST menyatakan, untuk saat ini, KPU Jayawijaya sedang melakukan verifikasi administrasi, artinya melalui aplikasi Sipol, pendaftaran yang dilakukan Prpol di pusat, hasil itu telah diturunkan ke KPU Kabupaten / Kota, sehingga KPU Jayawijaya melakukan pemeriksaan administrasi yang didaftarkan pusat.

“Dari 24 Parpol yang terdaftar di pusat, baru 22 Parpol yang akan diverifikasi, sementara 2 partai lainnya yakni PPP dan PKPI tidak ada di Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (1/9) kemarin.

Soal PKPI yang belum terdaftar, namun masih memiliki keterwakilan di DPRD Jayawijaya, kata mantan Ketua KPU Jayawijaya, itu menjadi urusan dari partai politik tersebut, kenapa dan mengapa mereka tidak mendaftar, pihaknya dari KPU tidak tahu, karena itu sudah terdaftar dari kepengurusan pusat dari partai politik masing -masing.

“Pada saat pendaftaran itu, kepengurusan dari kabupaten/kota, provinsi, semua ke pusat untuk didaftarkan, setelah itu data yang masuk dan terdaftar akan diserahkan kembali ke KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi administrasi seperti KTP, KTA partainya, cakupan sudah mencapai 75 persen atau tidak, karena Jayawijaya ada 40 distrik, hal -hal ini yang dilakukan,“ jelas Sonimo.

Soal PPP dan PKPI ini, pihaknya kurang tahu masalahnya, mungkin saja di kabupaten lain mereka sudah mendaftar atau belum, tapi kalau di Jayawijaya, tidak ada, karena dalam ketentuan itu 75 persen untuk memenuhi kabupaten /kota, sehingga di Jayawijaya mereka tak melakukan pendaftaran.

“Oleh karena itu, KPU Jayawijaya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 22 Parpol yang ada di Jayawijaya,” ujarnya.

Setelah verifikasi ini, ada waktu pada 4 dan 5 September untuk dilakukan perbaikan data dari Parpol di daerah, setelah itu, akan dilakukan verifikasi vaktual, di mana KPU akan turun langsung di kantor partai dan melihat keanggotaannya.

Ia juga menambahkan, kepastian bagi Parpol itu lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang tidak ada di KPU kabupaten /kota, ini merupakan kewenangan KPU Pusat, karena KPU kabupaten /kota akan menyerahkan semua hasil verifikasi ini ke pusat.

“Pengumuman dari hasil verifikasi ini pada Desember, mana Parpol yang lolos dan mana yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,”tutupnya. (jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago