Categories: PEGUNUNGAN

Hanya 22 Parpol yang Diverifikasi

PPP dan PKPI Tidak Terdaftar di Jayawijaya

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya mulai melakukan verifikasi administrasi bagi 22 partai politik dari 24 Partai Politik (Parpol)  yang telah mendaftarkan keanggotaanya di KPU Pusat. Dimana dalam agenda tersebut, ada 2 Parpol yang kepengurusannya tak terdaftar di Kabupaten Jayawijaya yakni Partai Persatuan Indonesia (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jayawijaya, Sonimo Lanni ST menyatakan, untuk saat ini, KPU Jayawijaya sedang melakukan verifikasi administrasi, artinya melalui aplikasi Sipol, pendaftaran yang dilakukan Prpol di pusat, hasil itu telah diturunkan ke KPU Kabupaten / Kota, sehingga KPU Jayawijaya melakukan pemeriksaan administrasi yang didaftarkan pusat.

“Dari 24 Parpol yang terdaftar di pusat, baru 22 Parpol yang akan diverifikasi, sementara 2 partai lainnya yakni PPP dan PKPI tidak ada di Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (1/9) kemarin.

Soal PKPI yang belum terdaftar, namun masih memiliki keterwakilan di DPRD Jayawijaya, kata mantan Ketua KPU Jayawijaya, itu menjadi urusan dari partai politik tersebut, kenapa dan mengapa mereka tidak mendaftar, pihaknya dari KPU tidak tahu, karena itu sudah terdaftar dari kepengurusan pusat dari partai politik masing -masing.

“Pada saat pendaftaran itu, kepengurusan dari kabupaten/kota, provinsi, semua ke pusat untuk didaftarkan, setelah itu data yang masuk dan terdaftar akan diserahkan kembali ke KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi administrasi seperti KTP, KTA partainya, cakupan sudah mencapai 75 persen atau tidak, karena Jayawijaya ada 40 distrik, hal -hal ini yang dilakukan,“ jelas Sonimo.

Soal PPP dan PKPI ini, pihaknya kurang tahu masalahnya, mungkin saja di kabupaten lain mereka sudah mendaftar atau belum, tapi kalau di Jayawijaya, tidak ada, karena dalam ketentuan itu 75 persen untuk memenuhi kabupaten /kota, sehingga di Jayawijaya mereka tak melakukan pendaftaran.

“Oleh karena itu, KPU Jayawijaya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 22 Parpol yang ada di Jayawijaya,” ujarnya.

Setelah verifikasi ini, ada waktu pada 4 dan 5 September untuk dilakukan perbaikan data dari Parpol di daerah, setelah itu, akan dilakukan verifikasi vaktual, di mana KPU akan turun langsung di kantor partai dan melihat keanggotaannya.

Ia juga menambahkan, kepastian bagi Parpol itu lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang tidak ada di KPU kabupaten /kota, ini merupakan kewenangan KPU Pusat, karena KPU kabupaten /kota akan menyerahkan semua hasil verifikasi ini ke pusat.

“Pengumuman dari hasil verifikasi ini pada Desember, mana Parpol yang lolos dan mana yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,”tutupnya. (jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

15 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

16 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

17 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

17 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

18 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

18 hours ago