Di lokasi kedua itu, Satuan Resnarkoba kembali menemukan sejumlah alat dan bahan produksi sopi yang masih dalam kondisi aktif, di antaranya ember berisi cairan hasil fermentasi, 4 kompor minyak tanah, dandang, jerigen berisi miras, serta perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Merauke guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, saat penggerebekan itu dilakukan, pelaku tidak ditemukan di tempat, sehingga pihak Sat Narkoba Polres Merauke masih melakukan pengembangan siapa pemiliknya. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Merauke guna proses penyelidikan lebih lanjut
Kasat Ridho Satrio juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi di lapangan harga Miras Lokal jenis Sopi tersebut saat ini naik cukup tinggi setelah pihaknya terus memerangi pembuatan dan peredaran miras lokal. Harganya antara Rp 75.000-100.000 perbotol. Sehingga ratusan botol Miras Sopi ilegal yang diamankan tersebut kini bernilai puluhan juta rupiah. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…