Categories: MERAUKE

Kasus Mantan Sekda Mappi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial  (Bansos) tahun 2014 berinisial dr. RB dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke  ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.  

    Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Radot Parulian, SH, MH,  melalui Kasi Pidana Khusus  Sugiyanto, SH,  membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. Menurut Sugiyanto, pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor dilakukan minggu lalu. 

   “Kebetulan  keberadaan tersangka  ada di Jayapura, sehingga pelimpahan kita lakukan dari Merauke secara virtual,” jelasnya, Senin (30/8).  

  Sebelumnya, tersangka   RB ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke  namun karena sakit  dan atas surat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, sehingga penahanan  tersangka tersebut dibantarkan. Tersangka  diberi izin untuk berobat di Jayapura dengan jaminan  dari salah satu keluarga  tersangka. 

   “Kalau  soal nanti apakah tersangka ditahan atau tidak  setelah  kita limpahkan  itu sudah menjadi kewenangan dari  pengadilan,” terangnya. 

   Untuk diketahui, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Mappi menyediakan anggaran Bansos sebesar Rp 46 miliar kepada masyarakat yang telah memasukan proposal bantuan. Namun sebagian  warga  yang telah memasukan proposal bantuan tidak mendapatkan dana saat pembagian dilakukan pemerintah daerah, sehingga masyarakat  yang tidak dapat mengamuk saat itu dengan merusak sebagian fasilitas kantor yang ada.  

  Karenanya, Polres Mappi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit BPK , ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.  Dalam kasus  ini, Mantan Asisten  III Sekda Kabupaten Mappi Geraldus Kaibu  telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

   Namun  terdakwa  tidak terima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Jayapura. Hasilnya , Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Begitu juga Mahkamah Agung menguatkan  putusan  4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

21 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

22 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago