Categories: MERAUKE

PT Elora Papua Abadi Kembali Dilaporkan ke Polisi

MERAUKE – Jika beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat yang merasa tertipu telah melaporkan PT Elora Papua Abadi ke polisi, maka seorang warga yang merasa korban penipuan tersebut kembali melaporkan perusahaan pegembang tersebut.

Adalah  Selfi Talemba, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Merauke dan membuat laporan terhadap PT Elora Ppaua Abadi, Jumat  (27 /1) sekitar pukul 10.30 WIT.

Kapolres Merauke AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan  penipuan yang diduga dilakukan pihak PT Elora Papua Abadi tersebut.

Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas  berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing  PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT,  terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.

Korban  kemudian  mendapat penjelasan dari marketing PT Elora Papua Abadi  bahwa untuk pembelian rumah tersebut, korban diwajibkan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Setelah mendapat penjelasan  dari Marketing  PT Elora Papua Abadi , korban  menyetujui dan mentransfer uang tanda jadi tersebut via bank mandiri  ke rekening PT Elora Papua Abadi.

Lalu  sekitar jam 11.00 WIT, jelas Kasi Humas,  marketing PT Elora Papua Abadi  menelepon kembali  korban dan memberi penjelasan apabila pembelian secara tunai maka  korban harus mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta .

Kemudian korban   sekitar pukul  11.30 WIT,  mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta  via rekening bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi.  ‘’Kemudian marketing PT Elora Papua Abadi   mengarahkan  korban  untuk datang ke kantor PT Elora Papua Abadi  guna dibuatkan perjanjian surat jual beli,’ jelasnya.

Namun karena  korban posisi berada di Tanah Merah maka  korban mewakilkan kepada keluarganya.  Pada 15 November 2021,  korban dihubungi via Whatshap, terlapor memberi penjelasan dan rincian kekurangan dana yang harus dibayarkan mencakup kelebihan tanah, perubahan kamar mandi dan biaya admistrasi Notaris.

Kemudian  korban mentransfer kekurangan dana tersebut sebesar Rp 47 juta  pada 15 Desember 2021 via rekening Bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi. Setelah melakukan pelunasan,  korban pada 20 Desember 2021 mendatangi kantor PT Elora Papua Abadi    dan mendapat penjelesan dari terlapor bahwa nanti akan dihubungi kembali guna pengurusan surat menyurat di notaris.

Namun  sampai sekarang,  korban tidak pernah dihubungi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta dan selanjutnya  korban  melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.

‘’Kasus ini  masih  ditangani bersama dengan beberapa laporan Polisi sebelumnya yang berkaitan dengan PT Elora Papaua Abadi ini,’’ tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

41 minutes ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

2 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

3 hours ago

Bina Mental dan Iman, Pemkot Lanjutkan Program Umrah

Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…

4 hours ago

KKN FEB Uncen Edukasi Tata Kelola Keuangan di Kampung

   Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…

5 hours ago

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

18 hours ago