Categories: MERAUKE

Tidak Mengajar, Gaji Guru SD Tambat Dihentikan

Termasuk Hak-hak Lainnya

MERAUKE- Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mengambil tindakan tegas terhadap laporan guru di SD Inpres Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Merauke yang tidak melaksanakan tugasnya.  Tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan dengan menghentikan gaji dan hak-hak lainnya bagi guru ASN yang ditempatkan di SD Inpres Kampung Tambat.

‘’Mulai Agustus ini, gaji dan hak-hak dari guru ASN yang tidak melaksanakan tugas di SD Inpres Tambat dihentikan,’’ kata  Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Hengky Kirwelak, kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke, Senin (29/8).

  Hal-hak lainnya yang dimaksud kata Hengky Kirwelak, seperti ULP, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan 3T. Menurut dia, sehubungan dengan laporan kepala Kampung Tambat terkait kondisi pendidikan di  SD Inpres Tambat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Stephanus Kapasiang, S.Pd, langsung turun ke SD Inpres Tambat, Sabtu(27/8).        

   Dijelaskan, di SD Inpres Tambat tersebut dari 8 guru yang ada, hanya 1 guru yang aktif karena tinggal di Kampung Tambat. Sementara kepala sekolah dan 6 guru lainnya tidak aktif ke sekolah. Padahal, SD Inpres Tambat, masih sangat dekat dengan kota.

Hengky Kirwelak menjelaska, sampai sekarang ini masih ada sejumlah SD yang belum  operasional karena berbagai alasan seperti SD YPPK Kaiza, dan sejumlah sekolah lainnya yang merupakan basis OAP. Untuk guru negeri yang  tidak melaksanakan tugas menyebabkaan sekolah tidak operasional, gaji dan hak-haknya ditahan.

‘’Sesuai aturan, semestinya kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Tapi, kalau kepala sekolahnya juga tinggalkan tugas, maka kepala sekolahnya kita usulkan ke bupati untuk segera diganti,’’ jelasnya.

   Namun begitu, Hengky Kirwelak menjelaskan,  selain menahan gaji dan hak-hak guru tersebut, saat ini pihaknya juga masih melakukan sinkronisasi data antara yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang bersumber dari Dapodik dengan bank data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan  Badan Keuangan. Ia mencontohkan seorang guru yang ditempatkan sesuai dengan SK, namun ternyata ada kebijakan di tengah jalan, di mana ada disposisi atau nota dinas untuk mengajar di tempat lain.

‘’Tapi, sementara ini kita tertibkan nota-nota dinas itu kembali ke SK sehingga kita harapkan tahun ini sudah bisa jalan. Janiuari itu, saya pastikan sekolah-sekolah di kampung-kampung lokal sudah bisa jalan dengan normal. Itu karena P3K mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada progres SK dan NIP plus guru kontrak,’’ tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

22 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

1 day ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago