

Petugas Karantina Papua Selatan saat melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat baru-baru ini. (foto: Istimewa/Cepos)
MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten Asmat pada akhir tahun 2024.
”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).
Pelepasliaran ini dilakukan di Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.
Page: 1 2
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…
Hal itu pun disampaikan Rismon setelah menemui Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Menurut Yunus Wonda, sensus ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang sangat penting dalam menyediakan data…
Kordinator Acara dan juga selaku Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…