

Petugas Karantina Papua Selatan saat melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat baru-baru ini. (foto: Istimewa/Cepos)
MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten Asmat pada akhir tahun 2024.
”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).
Pelepasliaran ini dilakukan di Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.
Page: 1 2
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…
“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…
Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…