MERAUKE– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menemui Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan di Kantor Bawaslu Proivinsi Papua Selatan, Rabu (27/03/2024). Tim dari KASN RI tersebut diterima Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman, S.Sos dan sejumlah Komisioner Bawaslu Papua Selatan lainnya. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze.
Kepada wartawan seusai pertemuan tersebut, Maria Ivona Tarigan, salah satu Asisten di KASN RI yang juga sekaligus menjadi Ketua Tim menjelaskan, kunjungan ke Papua Selatan ini merupakan salah satu yang sudah diagendakan pihaknya.
‘’Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov Papua Selatan dan jajaran Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Papua Selatan. Hari ini dengan Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu kabupaten di Papua Selatan. Kita mau melakukan evaluasi terkait dengan Pemilu kemarin dan juga bagaimana langkah-langkah antisipasi kita untuk menghadapi Pilkada 2024 khususnya dalam konteks menjaga netaralitas ASN,’’ katanya.
Hal ini dilakukan pihaknya karean KASN fokus pada pengawasan dan pembinaan terkait dengan netralitas ASN. Nanti untuk pilkada kedepan, harus menjaga netralitas agar para ASN itu tidak dalam kondisi yang sulit sehingga melakukan pelanggaran dengan menunjukan keberpihakan pada para calon-calon yang akan muncul. Karena bisa saja calon-calon yang akan muncul itu nanti ada yang dari petahana.
‘’Kita mau mendudukan sesuai dengan regulasi sehingga Bawaslu bisa melakukan fungsi-fungsi pencegahan dini bagaimana melakukan pencegahan sehingga ASN itu menyadari bahwa tidak boleh menunjukan keberpihakan,’’ katanya.
Dikatakan, sesuai dengan regulasi ada sanksi yang diberikan pada ASN yang memang terbukti keperpihakan atau politik praktis.
‘’Ketika ada laporan yang masuk ke Bawalsu maka Bawaslu melakukan proses-proses verifikasi dan seterusnya. Kalau memang terbukti nanti diteruskan ke KASN lalu KASN akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi berupa sanksi. Bisa sanksi moral dan bisa sanksi disiplin kemudian dikirimkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN tersebut,’’ jelasnya.
Menurutnya, sekitar 80 persen dari rekomendasi yang dikeluarkan KASN telkah ditindaklanjuti oleh PPK, karena keputusan KASN bersifat final dan mengikat.
Disinggung keputusan KASN terhadap Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Merauke yang yang diputus Bawaslu Kabupaten Merauke bersalah ikut politik praktis, Maria Ivona Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dengan sanksi disiplin sedang.
‘’Informasi yang kami dapat dari BPKSDM Kabupaten Merauke kemarin bahwa sedang dalam proses mereka mengeluarkan sanksi,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos