Categories: MERAUKE

Komplotan Curanmor Diringkus

40 Motor Berhasil Diamankan, Termasuk Sejumlah Laptop dan Handphone

MERAUKE- Jaringan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat selama ini berhasil diringkus oleh Polres Merauke. Setidaknya, ada 6 tersangka telah berhasil diamankan. Sedangkan 5 tersangka lainnya masih menjadi buronan alias DPO.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ketika menggelar konfrensi pers terkait penangkapan jaringan komplotan Curanmor dan barang elektronik ini mengungkapkan, dari hasil pencurian ini didapatkan dari kelompok P, di mana kelompok ini seluruhnya berjumlah 6 orang yakni AM dan AM. ‘’Dua tersangka nama inisial sama, tapi umur berbeda,’’ jelasnya. Kemudian penadah barang untuk dijual dengan inisial R. Selanjutnya, PR yang sebelumnya ditangkap. Kemudian D sebagai penadah sepeda motor,’’ terangnya.

Sedangkan 5 tersangka lainnya telah menjadi buronan dan status DPO. ‘’Dari kejahatan ini terungkap, pada 2019 ada 219 kasus. Dari jumlah itu sekitar 50 persen diakui para pelaku. Tahun 2020 ada 180 kasus, di mana 70 kasus diantaranya diakui para pelaku. Selanjutnya 2021 sebanyak 115 kasus, dimana hampir 60 kasus sudah terungkap. ‘’Kemudian di tahun 2022 ini sudah tercatat 24 kasus dan 14 diantaranya sudah terungkap,’’ kata Kasat Reskrim menjelaskan.

Diungkapkan, para pelaku ini memiliki masing-masing peran. Ada sebagai pembuat rancangan berinisial AL. ‘’Dari kejahatan itu, kami telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa handphone dan beberapa laptop dan kurang lebih 40 unit motor berbagai jenis. Kejahatan ini dari 2019-2022 telah terungkap hampir setengahnya,’’ katanya.

Kasat menjelaskan, barang curian tersebut selama ini, selain dijual di sekitar Merauke, ada juga yang dijual sampai ke Boven Digoel. ‘’Nanti kita akan kejar ke sana,’’ tandasnya.

Kasat mengungkapkan, kelima tersangka yang dalam status DPO tersebut masing-masing berinisial YK, AL yang merupakan perancang, E, MK, Y. Dengan diterbitkannya DPO ini, ungkap Kasat Reskrim, maka total DPO yang diterbitkan dalam kasus ini 8 orang. Dimana sebelumnya 3 orang masuk dalam DPO yakni E, PB dan A.

Ditambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Kapolres Untung Sangaji mengungkapkan, para tersangka yang sudah ditangkap ini mencoba mengajukan penangguhan penahanan, namun dirinya tidak akan memberi penangguhan penahanan. Karena para tersangka telah membuat susah banyak masyarakat selama ini. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

1 day ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

1 day ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

1 day ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

1 day ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

1 day ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

1 day ago