

Plt Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE
MERAUKE-Dalam rangka terjadinya penyimpangan dalam penjualan Minyak Tanah (Mitan) ke masyarakat, Dinas Perindakop Kabupaten Merauke mulai tahun ini rekomendasi izin pangkalan Mitan.
Plt Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, kepada wartawan mengungkapkan, saran akan memperbaharui rekomendasi penjualan Mitan. ”Dokumen rekomendasi persyaratan. Karena selama ini , teman-teman tidak turun ke pangkalan Mitan.
Sementara banyak keluhan dari masyarakat tentang Mitan ini. Hari ini datang tapi besok sudah habis. Mulai tahun ini, kami dari bidang industri untuk Mitan akan membuat pernyataan bahwa mereka memprioritaskan kepada masyarakat yang ada di sekitar lingkungannya,” tandas Erick Rumlus.
Menurut dia, apabila menerima laporan adanya transfer Mitan tersebut maka tidak memulai izin pangkalannya. ”Jadi persyaratannya sudah kita tambah. Mereka harus memberikan laporan secara berkala kepada kami. Misalnya masuk ke pangkalan, berapa ton yang diterima lalu berapa hari dijual. Kemudian kepada siapa mereka jual. Jadi kita ambil kebijakan mulai sekarang kita perbaharui rekomendasi,” terangnya.
Erick Rumlus meminta kepada masyarakat apabila memiliki bukti penyimpangan paling tidak rekaman video maka segera bawa ke kepolisian atau ke kepolisian. ”Penyimpanan dalam penyebaran itu sebenarnya ada, tapi seperti angin. Orang hanya berlagak tapi tidak membawa bukti kepada kami. Kalau ada bukti dibawa ke kami, maka pasti kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.(ulo/tho)
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M…
Kepolisian Daerah Papua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua meneguhkan komitmen bersama dalam mencegah…