Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Direktur Akbid Yaleka Merauke Dieksekusi ke Lapas

MERAUKE– Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakat untuk menjalani putusan atas kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (26/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut.

‘’Iya benar, kemarin kita sudah lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas,’’ kata Donny Stiven Umbora.

Donny mengungkapkan, oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakawaan Subsidiair yakni Pasal 3 UU Tipikor.

‘’Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut maka oleh Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.313.382.500 dikompensasikan dengan nilai harga tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.

Apabila nilai tanah dan bangunan tersebut melebihi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila nilai tanah dan bangunan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka

Terdakwa harus membayar sisa uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa lainnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…

9 hours ago

Diduga Karena Persoalan Asmara

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…

10 hours ago

Pentingnya Investasi Pendidikan dalam Memajukan Papua

Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…

11 hours ago

Gas LPG 12 Kg Tembus Rp400 Ribu

Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…

12 hours ago

“Halo Pak Presiden, Ini Bagaimana Makanan MBG Ada Ulat”

Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…

13 hours ago

Dari Sampah Hingga Penyelundup yang Kucing Kucingan

Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…

14 hours ago