Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Direktur Akbid Yaleka Merauke Dieksekusi ke Lapas

MERAUKE– Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Lembaga Pemasyarakat untuk menjalani putusan atas kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (26/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dihubungi membenarkan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut.

‘’Iya benar, kemarin kita sudah lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas,’’ kata Donny Stiven Umbora.

Donny mengungkapkan, oleh Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakawaan Subsidiair yakni Pasal 3 UU Tipikor.

‘’Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut maka oleh Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ katanya.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.313.382.500 dikompensasikan dengan nilai harga tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.

Apabila nilai tanah dan bangunan tersebut melebihi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila nilai tanah dan bangunan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka

Terdakwa harus membayar sisa uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa lainnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Berlakukan Program Bebas Denda PBB

  Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari…

36 minutes ago

Pemprov Siap Fasilitasi Identifikasi Jenazah Korban PD II

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan kesiapan memfasilitasi proses identifikasi kerangka jenazah korban Perang Dunia (PD)…

2 hours ago

Wali Kota: Warga dan Pelaku Usaha Segera Kibarkan Merah Putih!

– Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Jayapura, Dr.…

3 hours ago

Seorang Kakek Tewas Tenggelam di Pantai Dok II

  Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama…

4 hours ago

Libatkan Semua Jaringan Untuk Tangani Pasien MBG

   Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes, mengatakan pihaknya mendapat instruksi…

5 hours ago

Masalah Klasik Lapas Narkotika Jayapura Jadi Atensi DPR RI

  Dialog yang berlangsung di dalam Lapas membahas sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemasyarakatan di Papua,…

6 hours ago