Categories: MERAUKE

Setubuhi dan Bunuh IRT, Seorang Remaja Divonis 7 Tahun Penjara

MERAUKE-  RMK (16), pelaku pembunuhan  terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59)   beberapa waktu lalu, akhirnya  dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang  putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (27/8).  

    Oleh Hakim Rizky Yanuar,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan  terhadap korban  tersebut.  Vonis yang dijatuhkan Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  ini   conform  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut  terdakwa selama  7 tahun penjara.  Atas vonis   ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan  menerima putusan  tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum  tetap. 

   Sekadar   diketahui, kasus   pembunuhan  yang  dilakukan terdakwa ini  berawal saat terdakwa  pulang kampung di Sigabel, Disrik Muting. Kemudian   tersangka  duduk-duduk di dekker dekat rumah korban.     Kemudian korban memanggil   terdakwa untuk datang. Setelah melakukan perbincangan dengan terdakwa, kemudian korban bertanya apakah  terdakwa yang selama ini banyak membuat aksi pencurian yang membuat  terdakwa tersinggung.  

   Ketika korban masuk ke dalam  kamarnya,  terdakwa kemudian mengikutinya.    Dalam kamar    itu, terdakwa kemudian membanting  korban  kemudian menyetubuhinya. Namun  oleh terdakwa mengaku jika korban saat itu tidak melakukan perlawanan.  Setelah menyetubuhi korban,  terdakwa mengambil alat tumbuk rica kemudian  memukul kepala  korban.  Korban kemudian menangis. Saat   korban menangis  dan  melihat ada  kampak dalam kamar tersebut,  terdakwa langsung mengambilnya dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan  korban meninggal dunia. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Persiker Keerom Bergabung dengan Juara Sulteng

Wakil Papua, Persiker Keerom bergabung di grup K bersama Celebest FC, Perslotim Lombok Timur dan…

2 hours ago

Cerita Bima Ragil Saat Kembali ke Jombang Usai Bela Persipura

Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…

3 hours ago

BGN Nabire Optimalkan Pelayanan 3B di Triwulan II 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…

4 hours ago

Dari Kopra hingga Udang Laut, Sarmi Diproyeksi Jadi Kekuatan Ekonomi Pesisir Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…

5 hours ago

Polda Papua Mulai Mitigasi Konflik Horizontal di Woma

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…

6 hours ago

Penanganan Kasus BBM Subsidi oleh Gapoktan Dipertanyakan

‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…

7 hours ago