

Pemkab Merauke Alokasikan Rp 30 Miliar Tangani Corona
MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si meminta pemerintah 3 kabupaten yang ada di Selatan Papua yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat untuk memberikan kontribusi dalma penanganan pasien Covid-19 yang ada di RSUD Merauke.
Permintaan untuk berkontribusi ini, karena menurut bupati Merauke pasien Covid-19 maupun pasien PDP yang dirawat di RSUD Merauke saat tidak hanya warga Merauke namun warga dari ketiga kabupaten tersebut.
“Kami berharap, tiga kabupaten yang ada di Selatan Papua untuk ikut memberikan kontribusi dalam menangani Covid-19 ini. Karena yang dirawat di RSUD Merauke bukan hanya warga Merauke tapi juga warga dari ketiga kabupaten tersebut,’’ kata bupati Merauke Frederikus Gebze, ditemui media ini, Jumat (27/3).
Pemerintah Kabupaten Merauke, kata bupati Merauke telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk menangani Covid-19 di Merauke. Dana tersebut, kata bupati diperoleh dari pergeseran pengadaan barang dan jasa yang tidak dianggap terlalu penting, kemudian perjalanan dinas dari setiap SKPD. “Kami sudah berkoordinasi dengan TPAD dan Banggar dari dewan untuk sama-sama rescheduling dan recovery dimana barang habis pakai atau pengadaan barang dan jasa yang tidak terlalu penting dan perjalanan dinas dari SKPD dialihkan untuk menangani Covid-19 ini,’’ kata bupati Frederikus Gebze.
Orang nomor satu di Merauke ini meminta dan mengajak semua komponen bangsa yang ada di Merauke apabila ikut menangani pemberantasan Virus Corona agar seluruh peralatan yang digunakan berasal dari Satgas Penanganan Virus Corona. “Tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tanpa koordinasi. Kenapa, bisa terjadi pemborosan. Karena Merauke ini cukup jauh, terbatas dan begitu luas, sehingga kita berharap bahwa semua hal yang dilakukan dalam rangka pemberantasan Covid-19 ini harus dari Satgas, dikendalikan, diawasi dan bertanggungjawab bupatyi Merauke,’’ jelasnya.
Bupati Frederikus Gebze juga mengingatkan kembali seluruh warga agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak dibenarkan. ‘’Kalau ada yang mencoba melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massal maka akan dilakukan pembubaran paksa,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…