Categories: MERAUKE

Pengelola Bar Nikita Segera Bayar Perpanjangan Izin ke PTSP

MERAUKE-  Pengelola Bar Nikita, Kasmudin yang sedang berada di Makassar karena urusan keluarganya mengakui, jika Bar Nikita yang dikelolanya tersebut ditutup sementara dengan cara diberikan segel karena belum melakukan perpanjangan perizinan untuk penjualan minuman beralkohol.

‘’Jumat kemarin, kita mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian hari Senin kemarin itu rencana bendahara mau bayar perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol tersebut. Tapi, sebelum bendahara pergi bayar, petugas Satpol PP  sudah datang melakukan penyegelan,’’ kata Kasmudin, saat dihubungi media ini lewat telepon selulernya.

Namun begitu, lanjut Kasmudin, pihaknya akan segera melakukan pembayaran  retribusi perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol ke Dinas PTSP Kabupaten Merauke. Besarnya retribusi yang akan dibayar sebesar Rp 35 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

‘’Kalau persyaratan administrasinya sudah kita lengkapi. Tinggal bayar retribusinya. Setelah bayar, izin dari PTSP keluar. Kalau sudah keluar kita akan bawa ke Satpol PP untuk mereka bisa buka kembali segel tersebut,’’ jelasnya.

Ditanya soal karyawan, Kasmudin mengaku bahwa untuk sementara seluruh karyawan yang ada istirahat di mess sambil menunggu penyelesaian pembayaran retribusi untuk mendapatkan perpanjangan perizinan  penjualan minuman beralkohol tersebut.

‘’Kalau izin usahanya ada dan masih berlaku, kecuali izin untuk penjualan minuman beralkohol memang sudah mati dari bulan April lalu,’’ pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan media ini di Bar Nikita, nampak sangat sepi. Pintu pagar tampak terbuka, namun tidak ada satu kendaraan  maupun  orang yang ada di luar. Begitu juga pintu bagian  tengah, tampak terkunci. Sedangkan pintu utama, dalam keadaan masih tersegel.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penyegelan terhadap Bar Nikita yang ada di Jalan Arafura, Nowari  Merauke pada Senin (25/7). Penyegelan dilakukan  Satpol PP karena pihak pengelola Bar Nikita belum memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol yang  sudah mati sejak April 2022 meski Satpol PP telah memberikan teguran pertama, kedua sampai ketiga. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

19 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

19 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

20 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

20 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

21 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

21 hours ago