

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi ketika menyematkan tanda peserta kepada perwakilan peserta dalam kegiatan pelatihan teknis produk dan standarisasi produk di Sentani, Selasa (26/7).Robert Mboik Cepos
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan kegiatan pelatihan teknis produk dan standarisasi produk kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), dengan memggandeng sejumlah pihak yang berkompeten, salah satunya dari pihak BPOM.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Teofilus Tegai menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan bagi para anggota sentra IKM dalam melaksanakan proses produksi dan juga memahami persyaratan-persyaratan standar produk yang berlaku pada satu komoditi.
Sasaran dari kegiatan ini ingin adalah peserta pelatihan IKM memiliki kemampuan berproduksi yang baik sesuai standar. IKM juga dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Sesuai dengan jenis komoditi yang dibutuhkan pada pasar yang dituju.
“Kegiatan ini diikuti 30 peserts. 5 orang IKM sentra industri kakao yang telah ditetapkan SK Bupati Jayapura. Kemudian ada 10 orang yang industri kecil menengah potensi kakao dan 15 orang industri kecil menengah olahan pangan lain,”jelasnya.
Dikatakan, pelaku IKM di Kabupaten Jayapura secara keseluruhan yang terdata sebanyak 115 industri. Namun demikian baru ada 30 pelaku IKM yang difasilitasi mengikuti kegiatan pelatihan standarisasi produksi yang dilakukan pihaknya itu.
“IKM kita harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Misalnya ketika para pelaku industri ini mempunyai produk tetapi belum mempunyai izin produksi atau izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM,” kata Teofilus Tegai, Selasa (26/7).
Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan 30 pelaku IKM , kedepannya mereka segera mengantongi izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Tentunya untuk mencapai kearah itu, setiap IKM harus memenuhi standar yang sudah ditentukan.
“Kita di Indonesia ini kan ada izin halal. Mungkin dua ini dulu yang menjadi perhatian kita izin produksi dan izin edar . Terkait dengan izin halal , ke depan pihaknya berupaya membantu mengeluarkan izin halal. Misalnya melalui komunikasi dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia,”tandasnya. (roy/ary)
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…