Categories: MERAUKE

Lima Ekor Reptil Dilepasliarkan

MERAUKE–Sebanyak 5 ekor reptil, yang terdiri dari, satu ekor ular sanca coklat, satu ekor ular sanca bibir putih utara dan tiga ekor biawak dilepasliarkan di sekitar Taman Nasional Wasur Merauke, Selasa (24/5). 

Lima ekor reptil yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Karantina di Cargo Bandara Mopah Merauke saat akan dikirim secara ilegal keluar Merauke.

Hanya saja, karena pemilik  dari barang tersebut tak kunjung ditemukan petugas sehingga dikembalikan ke habitatnya. “Ini wujud koordinasi yang baik di lapangan. Sekaligus wujud kita semua dalam menjaga ekosistem alam, salah satunya dengan melepasliarkan satwa-satwa ke habitat aslinya,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat dari Badan Karantina Pertanian Merauke yang  turut melepasliarkan 5 ekor reptil tersebut.

Yayan menambahkan, reptil-reptil asal Merauke memang memiliki keunikan tersendiri sehingga diminati oleh pehobi, namun diharapkan sesuai dengan prosedur. “Dengan mengurus dokumen SATS-DN dari BKSDA Merauke, kemudian Sertifikat Kesehatan dari Karantina Pertanian,”tambahnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

13 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

21 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

22 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

23 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

24 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago