Categories: MERAUKE

Pemerintah Didorong Segera Hadirkan Kawasan Tertib Lalu Lintas

MERAUKE– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK meminta Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabuoaten Merauke untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pemasangan rambu-rambu jalan dan tersedianya sebuah kawasan tertib lalu lintas.

“Kita berharap Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke terus berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam pemasangan rambu-rambu jalan dan penyediaan sebuah kawasan tertib lalu lintas, ” kata Kapolres Sandi Sultan, pada resepsi HUT Korps Lalu Lintas di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas, Senin (25/9).

Kapolres menjelaskan bahwa haths ada kawasan tertib lalu lintas sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa tertib lalu lintas itu sangat penting.

“Karena dari capaian laporan operasi Zebra pwningkatan kecelakaan lalu lintas sangat tinggi. Makanya saat operasi Zebra kemarin, saya turunkan anggota Satkantas full ke lapangan supaya masyarakat ini memiliki kesadaran. Apalagi menyangkut nyawa yang banyak mati sia sia di Jalan akibat kecelakaan karena tidak tertib,” tandasnya.

  Sementara itu, Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novi Gultom, SIK, M Si, menjelaskan bahwa kawasan tertib lalu lintas tersebut sudah ditentukan di jalan Brawijaya mulai dari pertigaan traffic light depan SMPN 2 Merauke sampai pertigaan depan Satpol PP Kabupaten Merauke.

“Draft Peraturan Bupati sudah kita ajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke untuk dilakukan Harmonisasi selanjutnya diserahkan ke bupati untuk ditandatangani. Kalau SK bupati nanti sudah ada, selanjutnya kita sosialisasi kan ke masyarakat kemudian diterapkan, ” terangnya.

Alasan jalan tersebut dijadikan kawasan tertib lalulintas karena di sepanjang jalan tersebut ada Kantor bupati, ada Kantor Polres Merauke, ada Kantor DPR, ada Kantor Satpol PP, ada pengadilan Negeri Merauke, ada Kantor Pos Indonesia Merauke dan ada sekolah yakni SMPN 2 Merauke, SMP dan SMA YPK Merauke serta ada Puskesmas Mopah Lama.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, maka tilangnya yang maksimal. Kalau tilangnya Rp 500 ribu maka itu yang dikenakan kepada pelanggatnya, ” pungkasnya. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nama Asing Dianggap Keren Padahal Identitas Lokal Bisa Jadi Alat Tangkis

Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…

1 hour ago

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

3 hours ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago