Categories: MERAUKE

Pokja Pencengahan Covid-19 di Masa Kampanye Segera Dibentuk

Oktafina Amtop, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kelompok  Kerja (Pokja)  pengawasan   dalam  rangka pencengahan  Covid -19 di masa kampanye   yang   berlangsung  mulai   hari ini,  Sabtu (26/9) akan dibentuk.   Ketua Bawaslu  Kabupaten Merauke  Oktafina  Amtop,  S.Sos, mengungkapkan   bahwa  pembentukan  pokja   dalam rangka pengawasan   pencengahan  Covid-19  di masa kampanye  tersebut   berdasarkan surat   edaran   dari  Badan Pengawas Pemilu Republik  Indonesia   tahun 2020.  

   Menurutnya, kelompok kerja   pengawasan  pencengahan  Covid-19  dimasa kampanye  ini  terdiri  dari Bawaslu,  Kepolisian,   Kodim, Kejaksaan, Satpol PP dan  Gugus  Tugas   Penanganan  Covid-19 Kabupaten  Merauke. 

  “Tadi sudah kita  kumpul-kumpul   bicara  masalah  ini,  untuk kita segera  membentuk  pokja  ini, karena   kampaye  akan segera   digelar  mulai  besok. Hanya saja, pada pertemuan kita   hari ini,   belum semua   institusi  yang dalam  pokja  ini nantinya  hadir  sehingga kita akan  agendakan lagi  untuk  kita  bentuk,” terangnya saat ditemui di kantornya kemarin.  

   Diakui dalam   aturan  terkait dengan pembentukan  pokja ini bagi   tim   sukses atau pasangan   calon  yang  melakukan  pelanggaran, tidak ada   sanksi   yang tegas yang bisa diberikan. “Aturan keluar tapi  tidak ada sanksi yang tegas,’’ jelasnya. 

  Menurutnya,  jika  terjadi  pelanggaran   protokol kesehatan, misalnya, melakukan  kampanye   tidak sesuai dengan protokol  kesehatan maka  yang bisa diambil adalah memberikan teguran  tertulis  kepada   tim sukses atau  pasangan  calon yang sedang  melakukan  kegiatan  kampanye  tersebut.     

   “Misalnya,  melakukan kampanye  dalam  suatu ruangan,   maka   maksimal  yang hadir  adalah  50 orang. Tapi kalau lebih   maka  itu bisa  diberikan teguran,’’ terangnya.  

  Oktafina   Amtop  juga menjelaskan  bahwa soal kampanye   tersebut, ada  Peraturan   KPU (PKPU)  terbaru dimana kampanye secara terbuka  dilarang. “Jika PKPU sebelumnya mengatur  untuk  kampanye  secara terbuka maksimal  dihadiri  100  orang, maka  ada PKPU terbaru dimana  kampanye secara terbuka dilarang,” tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

49 minutes ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

2 hours ago

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago