Categories: MERAUKE

Pokja Pencengahan Covid-19 di Masa Kampanye Segera Dibentuk

Oktafina Amtop, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kelompok  Kerja (Pokja)  pengawasan   dalam  rangka pencengahan  Covid -19 di masa kampanye   yang   berlangsung  mulai   hari ini,  Sabtu (26/9) akan dibentuk.   Ketua Bawaslu  Kabupaten Merauke  Oktafina  Amtop,  S.Sos, mengungkapkan   bahwa  pembentukan  pokja   dalam rangka pengawasan   pencengahan  Covid-19  di masa kampanye  tersebut   berdasarkan surat   edaran   dari  Badan Pengawas Pemilu Republik  Indonesia   tahun 2020.  

   Menurutnya, kelompok kerja   pengawasan  pencengahan  Covid-19  dimasa kampanye  ini  terdiri  dari Bawaslu,  Kepolisian,   Kodim, Kejaksaan, Satpol PP dan  Gugus  Tugas   Penanganan  Covid-19 Kabupaten  Merauke. 

  “Tadi sudah kita  kumpul-kumpul   bicara  masalah  ini,  untuk kita segera  membentuk  pokja  ini, karena   kampaye  akan segera   digelar  mulai  besok. Hanya saja, pada pertemuan kita   hari ini,   belum semua   institusi  yang dalam  pokja  ini nantinya  hadir  sehingga kita akan  agendakan lagi  untuk  kita  bentuk,” terangnya saat ditemui di kantornya kemarin.  

   Diakui dalam   aturan  terkait dengan pembentukan  pokja ini bagi   tim   sukses atau pasangan   calon  yang  melakukan  pelanggaran, tidak ada   sanksi   yang tegas yang bisa diberikan. “Aturan keluar tapi  tidak ada sanksi yang tegas,’’ jelasnya. 

  Menurutnya,  jika  terjadi  pelanggaran   protokol kesehatan, misalnya, melakukan  kampanye   tidak sesuai dengan protokol  kesehatan maka  yang bisa diambil adalah memberikan teguran  tertulis  kepada   tim sukses atau  pasangan  calon yang sedang  melakukan  kegiatan  kampanye  tersebut.     

   “Misalnya,  melakukan kampanye  dalam  suatu ruangan,   maka   maksimal  yang hadir  adalah  50 orang. Tapi kalau lebih   maka  itu bisa  diberikan teguran,’’ terangnya.  

  Oktafina   Amtop  juga menjelaskan  bahwa soal kampanye   tersebut, ada  Peraturan   KPU (PKPU)  terbaru dimana kampanye secara terbuka  dilarang. “Jika PKPU sebelumnya mengatur  untuk  kampanye  secara terbuka maksimal  dihadiri  100  orang, maka  ada PKPU terbaru dimana  kampanye secara terbuka dilarang,” tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

8 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

10 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

11 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

12 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

13 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

14 hours ago