Minuman keras tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran barang berbahaya.
‘’Kepemilikan Miras untuk saat ini belum diketahui, karena pada saat pemeriksaan, orang yang membawa barang tersebut mengaku hanya membantu mengangkat barang dan tidak mengetahui isi atau pemilik sebenarnya dari minuman keras tersebut,’’ kata Kapolsek.
Ditambahkan, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan di kawasan pelabuhan. ‘’Barang berbahaya dan ilegal seperti Miras tidak boleh dibiarkan masuk wilayah Kota Merauke,” tegasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…