Categories: MERAUKE

Dipukul dengan Balok, Buruh TKBM Tewas

Pelaku pembunuhan buruh TKBM saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Merauke di ruang Reserse Kriminal Polres Merauke, Sabtu (22/8) (Foto :Sulo/Cepos)

MERAUKE– Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Merauke bernama Dewa (19) tewas, akibat dipukul pelaku berinisial YY (26) dengan menggunakan balok. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke Jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 WIT, namun nyawannya tidak tertolong.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH didampingi Kanit Opsnal Muh. Risal membenarkan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. Motifnya, kata Kasat Reskrim adalah kesalahpahaman antara korban dengan pelaku.

Dimana korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacar korban. Kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sekitar Jalan Aru. Kemudian terjadi pertengkaran karena korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacarnya. Kemudian korban mengambil sebuah kayu balok. Melihat itu, pelaku langsung lari meninggalkan korban.

Namun korban mengejar dari belakang. Pelaku berhasil bersembunyi dari korban di sebuah kios. Saat bersembunyi, pelaku melihat dan mengambil sebuah potongan papan selanjutnya menuju korban, namun korban tidak melihat kedatangan pelaku. Sehingga pelaku memukul korban.

Selanjutnya pelaku berhasil merebut balok dari tangan korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan dengan balok tersebut mengenai bagian kepala belakang korban 2 kali. Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Korban kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut Merauke namun nyawanya tak tertolong.

Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melihat korban sudah terjatuh tersebut berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim 4 jam setelah kejadian tersebut. Pencarian dan penangkapan dilakukan oleh Kanit Opsnal Reskrim Aipda M. Risal.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara. Sabtu (22/8), penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk para saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

4 hours ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

5 hours ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

6 hours ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

7 hours ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

8 hours ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

9 hours ago