Categories: MERAUKE

Dipukul dengan Balok, Buruh TKBM Tewas

Pelaku pembunuhan buruh TKBM saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Merauke di ruang Reserse Kriminal Polres Merauke, Sabtu (22/8) (Foto :Sulo/Cepos)

MERAUKE– Seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Merauke bernama Dewa (19) tewas, akibat dipukul pelaku berinisial YY (26) dengan menggunakan balok. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke Jumat (21/8) sekitar pukul 16.00 WIT, namun nyawannya tidak tertolong.

Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH, MH didampingi Kanit Opsnal Muh. Risal membenarkan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut. Motifnya, kata Kasat Reskrim adalah kesalahpahaman antara korban dengan pelaku.

Dimana korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacar korban. Kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan korban di sekitar Jalan Aru. Kemudian terjadi pertengkaran karena korban menuduh pelaku berselingkuh dengan pacarnya. Kemudian korban mengambil sebuah kayu balok. Melihat itu, pelaku langsung lari meninggalkan korban.

Namun korban mengejar dari belakang. Pelaku berhasil bersembunyi dari korban di sebuah kios. Saat bersembunyi, pelaku melihat dan mengambil sebuah potongan papan selanjutnya menuju korban, namun korban tidak melihat kedatangan pelaku. Sehingga pelaku memukul korban.

Selanjutnya pelaku berhasil merebut balok dari tangan korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan dengan balok tersebut mengenai bagian kepala belakang korban 2 kali. Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Korban kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut Merauke namun nyawanya tak tertolong.

Sementara pelaku yang berhasil melarikan diri setelah melihat korban sudah terjatuh tersebut berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim 4 jam setelah kejadian tersebut. Pencarian dan penangkapan dilakukan oleh Kanit Opsnal Reskrim Aipda M. Risal.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara. Sabtu (22/8), penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk para saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

13 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

17 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

23 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

24 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

1 day ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

1 day ago