Categories: MERAUKE

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH bersama para Kasi Kejaksaan Negeri Merauke saat  melakukan pemusnahan barang bukti untuk  perkara yang  sudah berkekuatan hukum  tetap  di halaman  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (23/6). ( FOTO:   Sulo/Cepos )

MERAUKE-Barang bukti dari 30 perkara  yang ditangani   oleh Kejaksaan Negeri  Merauke yang telah  dinyatakan   inkrah  atau berkekuatan hukum tetap,  dimusnahkan  di halaman  Kantor  Kejaksaan  Negeri Merauke, Selasa (23/6).   Pemusnahan  barang bukti  dilakukan dengan cara  dibakar untuk   BB berupa   pakaian,   tas, HP,  Narkoba  jenis ganja kering dan barang bukti lainnya. 

   Sementara   untuk Narkoba jenis   Sabu  dimusnahkan dengan  cara  diblender. Lalu  barang bukti alat tajam  seperti   parang dan pisau dimusnahkan dengan   cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.  Kajari Merauke    I Wayan  Sumeteryasa, SH, MH,   menjelaskan  pemusnahan ini  merupakan kegiatan  rutin yang dilakukan oleh seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan  pada Kejari  Merauke   untuk    perkara yang  telah memperoleh  kekuatan hukum  tetap. 

  Selain  itu, lanjut Kajari,  pemusnahan barang bukti   ini  untuk  meminimalisir adanya penyalahgunaan  barang  bukti terutama   untuk  Narkotika.  “Tadi ada  Narkotika, ada parang    yang merupakan barang bukti  dari tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan   kemudian   ada barang bukti berupa pakaian untuk tindak pidana perlindungan anak.  Dan beberapa barang bukti lainnya   untuk  perkara yang  sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

5 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

7 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

10 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

12 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

14 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

20 hours ago