Almudin Simanjuntak menjelaskan bahwa masyarakat yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan baru diketahui Ketika yang bersangkutan berobat. ‘’Ternyata saat kartu BPJS di cek, sudah dinonaktifkan,’’ jelasnya.
Untuk warga yang telah dinonaktifkan, jika warga tersebut benar-benar tidak mampu maka diusulkan kembali ke pusat untuk dapat diaktifkan kembali. Namun jika ditolak, maka Pemkab Merauke yang akan bayarkan iurannya setiap bulan.
Saat ini jumlah warga Merauke yang iurannya dibayarkan pusat lewat APBN sebanyakl 152.664 peserta. Sedangkan yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Merauke setiap bulannya sebanyak 27.560 orang. Jika dirupiahkan maka setiap bulannya, Pemkab Merauke membayar hampir Rp 1 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…