Almudin Simanjuntak menjelaskan bahwa masyarakat yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan baru diketahui Ketika yang bersangkutan berobat. ‘’Ternyata saat kartu BPJS di cek, sudah dinonaktifkan,’’ jelasnya.
Untuk warga yang telah dinonaktifkan, jika warga tersebut benar-benar tidak mampu maka diusulkan kembali ke pusat untuk dapat diaktifkan kembali. Namun jika ditolak, maka Pemkab Merauke yang akan bayarkan iurannya setiap bulan.
Saat ini jumlah warga Merauke yang iurannya dibayarkan pusat lewat APBN sebanyakl 152.664 peserta. Sedangkan yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Merauke setiap bulannya sebanyak 27.560 orang. Jika dirupiahkan maka setiap bulannya, Pemkab Merauke membayar hampir Rp 1 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…
Rencana Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, untuk membentuk staf khusus adat yang melibatkan para…
Keluhan warga dan pedagang terkait kondisi jalan yang rusak dan becek di kawasan Pasar Otonom…
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara dan seremoni tahunan. Di Papua, tantangan…
Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kota Jayapura. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota…
"Rencana aksi hari ini sebenarnya mungkin ada hal-hal yang kurang menyenangkan di hati beberapa orang…