Almudin Simanjuntak menjelaskan bahwa masyarakat yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan baru diketahui Ketika yang bersangkutan berobat. ‘’Ternyata saat kartu BPJS di cek, sudah dinonaktifkan,’’ jelasnya.
Untuk warga yang telah dinonaktifkan, jika warga tersebut benar-benar tidak mampu maka diusulkan kembali ke pusat untuk dapat diaktifkan kembali. Namun jika ditolak, maka Pemkab Merauke yang akan bayarkan iurannya setiap bulan.
Saat ini jumlah warga Merauke yang iurannya dibayarkan pusat lewat APBN sebanyakl 152.664 peserta. Sedangkan yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Merauke setiap bulannya sebanyak 27.560 orang. Jika dirupiahkan maka setiap bulannya, Pemkab Merauke membayar hampir Rp 1 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Plt Kepala Bidang Perdagangan Yosep Tatogo, S.Sos menyatakan terkait dengan layanan pengaduan konsumen untuk pengaduan…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika meminta masyarakat pesisir dan para nelayan untuk meningkatkan…
Kondisi fasilitas publik itu saat ini sangat memprihatinkan. Bangunannya tampak kosong, kotor, dan tidak terawat…
Tim Kolaborasi Pesta Babi menegaskan, Mama Yasinta merupakan sosok yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat…
PT Freeport Indonesia (PTFI) melepaskan (restocking) 10.000 bibit ikan baramundi dan 1.000 kepiting bakau di…
Dengan lantang, para pemuda ini meneriakkan slogan “Tolak PSN, Papua Bukan Tanah Kosong”. Seruan tersebut…