Categories: MERAUKE

Lakukan Sosialisasi, Sebelum Ambil Tindakan

Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan    ketika memberikan  penyuluhan dan   penyampaian maklumat Kapolri  kepada masyarakat kemarin.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Sebelum mengambil tindakan  hukum  terkait  dengan maklumat  Kapolri dan imbauan dari Kapolda Papua dalam rangka mengantisipasi  penyebaran virus Corona atau Covid-19, jajaran Polres Merauke keliling kota  menyampaikan imbauan dan   maklumat Kapolri lewat pengeras suara.

   Penyampaian  imbauan dan maklumat Kapolri  disampaikan Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan  bersama  jajaran Polsek,  Senin  (23/3).  Kasat Binmas  Horas Nababan  menjelaskan bahwa  imbauan dan   penyampaian  maklumat Kapolri  ini disampaikan di 6 titik  yaitu di Depan Pasar Wamanggu Merauke, Areal Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, Kampung Matandi Gudang Arang, Pelabuhan Gudang Arang, depan BRI Pasar Wamanggu dan depan Terminal Pasar Baru Mopah Merauke.  

   Dikatakan isi dari maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak mengadakan kegiatan sosial, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau kegiatan lainnya seperti pertemuan sosial, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

   Kedua, tetap tenang dan tidak panik lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah, tidak melakukan penimbunan sembako atau kebutuhan masyarakat secara berlebihan. 

  “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” katanya.  

   Dikatakan,  untuk sementara  pihaknya  memberikan sosialisasi  kepada masyarakat  melalui   penmyampaian tersebut. Namun setelah  sosialisasi  tersebut dan ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi   atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.  (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

4 minutes ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

2 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

3 hours ago

Mentan Siapkan 1.000 Hektar Cetak Sawah Baru

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…

4 hours ago

Masyarakat Kampung Nubuai Kini Bernapas Lega

Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…

5 hours ago