Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.
Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…