Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.
Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…
Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…
Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…
Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…
Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…
Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…