Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.
Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
DPRP Papua Selatan juga akan membahas 4 Raperdasi dan Raperdasus non APBD yakni Raperda rencana…
pada periode musim hujan (Monsun Asia) saat ini, potensi peningkatan intensitas hujan cukup tinggi di…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berkoodinasi dan…
Menurutnya, ketersediaan pecahan kecil yang memadai turut mencegah terjadinya pembulatan harga yang dapat menambah…
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke telah memasuki masa siaga penuh menyambut…
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pelaku sudah diamankan, yang di Jalan Petrosea (WR…