Edowardus Supusepa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke karena kepemilikan senjata rakitan tanpa dokumen. Oleh Pengadilan Negeri Merauke, Edowardus Supusepa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis selama 8 bulan.
Dia sendiri telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan dan tersisa 2 bulan saat melarikan diri tersebut. ‘’Kita sudah menyerahkan kembali ke Lapas Merauke untuk menjalani sisa hukumannya,’’ jelas Andre.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, kata Andre telah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Merauke yang telah membantu petugas. ‘’Kami apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke yang berhasil menangkap Narapidana yang kabur dari Lapas klas IIB Merauke,” tutupnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peristiwa obrolan tidak pantas di grup WhatsApp yang beredar di media sosial tersebut dinilai…
Penyebab pertama mengakar pada pergeseran sosial yang berlangsung cepat sejak awal milenium. Sejak memasuki tahun…
Di antara reruntuhan, anak-anak bermain dengan rangka sepeda yang hangus terbakar. Di sudut lain,…
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., yang…
Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman…
Olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada Senin (30/8) tersebut. Dalam…