

Kasat Reskrim AKP Rollan Rhamdhani, SIK, SH, MH
MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemberkasan terhadap 3 orang yang telah diamankan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke karena melakukan penimbunan BBM Solar subsidi sebanyak 1,2 ton.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika dihubungi media ini mengungkapkan bahwa dari ketiga orang yang diamankan tersebut yakni SK, SY dan MY masih diperiksa sebagai saksi. “Mereka masih kita periksa sebagai saksi,” tandasnya.
Menurut Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya menyebut ada 5 orang lagi yang melakukan hal yang sama dan para pelaku ini meminta untuk ikut diperiksa juga. Selain akan memanggil 5 orang yang disebutkan tersebut, kata Kasat Reskrim pihaknya juga memangil pihak SPBU tempat ketiga orang tersebut mengisi BBM Solar untuk ditimbun selanjutnya dijual kepada masyarakat umum dan petani dengan harga yang lebih tinggi.
“Kita sudah panggil dan pihak SPBU yang kita panggil itu akan memenuhi panggilan besok atau Rabu. Apakah betul, mereka membeli di SPBU tersebut seperti pengakuan mereka atau bagaimana,’’ jelas Kasat. (ulo/tri)
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…