

Kasat Reskrim AKP Rollan Rhamdhani, SIK, SH, MH
MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan pemberkasan terhadap 3 orang yang telah diamankan oleh Reserse Kriminal Polres Merauke karena melakukan penimbunan BBM Solar subsidi sebanyak 1,2 ton.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika dihubungi media ini mengungkapkan bahwa dari ketiga orang yang diamankan tersebut yakni SK, SY dan MY masih diperiksa sebagai saksi. “Mereka masih kita periksa sebagai saksi,” tandasnya.
Menurut Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya menyebut ada 5 orang lagi yang melakukan hal yang sama dan para pelaku ini meminta untuk ikut diperiksa juga. Selain akan memanggil 5 orang yang disebutkan tersebut, kata Kasat Reskrim pihaknya juga memangil pihak SPBU tempat ketiga orang tersebut mengisi BBM Solar untuk ditimbun selanjutnya dijual kepada masyarakat umum dan petani dengan harga yang lebih tinggi.
“Kita sudah panggil dan pihak SPBU yang kita panggil itu akan memenuhi panggilan besok atau Rabu. Apakah betul, mereka membeli di SPBU tersebut seperti pengakuan mereka atau bagaimana,’’ jelas Kasat. (ulo/tri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…
Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…
Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…