

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengungkapkan bahwa pengawasan bagi para narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah di tengah pandemi Corona menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. ‘’Masalah pengawasan bagi para Narapidana asimilasi rumah di tengah Covid-19 itu menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. Sementara kami dari Lapas melakukan pengawasan ke dalam. Kalau kami lagi yang akan melakukan pengawasan di luar, tenaga kami tidak cukup,’’ kata Kalapas Merauke Soni Sopyan, ketika ditemui media ini di Kantornya, Jumat (22/5).
Hal itu disampaikan Sony Sopyan menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos terkait pemberian assimilasi rumah kepada Napidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Dimana dari 85 orang yang mendapatkan assimilasi tersebut, 3 diantaranya telah berulah. Sony Sopyan menjelaskan bahwa 2 Napi yang berulah sebelumnya telah diberi sanksi berupa pencabutan asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu dan Ricard Wambrauw. Sedangkan yang terakhir adalah Yohanes Ero yang melakukan penganiayaan yang membuat Roberto Mekiuw (18) meninggal dunia.
Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (ulo/tri)
Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…