

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengungkapkan bahwa pengawasan bagi para narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah di tengah pandemi Corona menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. ‘’Masalah pengawasan bagi para Narapidana asimilasi rumah di tengah Covid-19 itu menjadi tugas dari Bapas dan Kepolisian. Sementara kami dari Lapas melakukan pengawasan ke dalam. Kalau kami lagi yang akan melakukan pengawasan di luar, tenaga kami tidak cukup,’’ kata Kalapas Merauke Soni Sopyan, ketika ditemui media ini di Kantornya, Jumat (22/5).
Hal itu disampaikan Sony Sopyan menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos terkait pemberian assimilasi rumah kepada Napidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Dimana dari 85 orang yang mendapatkan assimilasi tersebut, 3 diantaranya telah berulah. Sony Sopyan menjelaskan bahwa 2 Napi yang berulah sebelumnya telah diberi sanksi berupa pencabutan asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu dan Ricard Wambrauw. Sedangkan yang terakhir adalah Yohanes Ero yang melakukan penganiayaan yang membuat Roberto Mekiuw (18) meninggal dunia.
Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. (ulo/tri)
Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan Otsus Papua merupakan instrumen penting dalam…
Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…
Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…
Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan…