

Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung, SH, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pengganda dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Mapolres Merauke, Jumat (19/01/2024) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Seorang mahasiswa di Merauke berinisial DTW (23) terpaksa berurusan dengan pihak penengak hukum. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menggandakan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan print dan kertas biasa.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung, SH, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (19/01/2024) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka tersebut terjadi di tempat permainan ketangkasan bola di Blorep, Kelurahan Kamundu pada 18 Desember 2023 lalu.
Berawal saat pemilik permainan ketangkasan bola tersebut menemukan adanya 5 pecahan Rp 100.000 uang palsu yang merupakan pendapatan dari pemilik ketangkasan tersebut. Namun 5 lembar uang pecahan Rp 100.000 itu ternyata palsu sehingga pemilik ketangkasan bola langsung merobek dan membuangnya.
Keesokan harinya, pemilik permainan ketangkasan menemukan lagi uang palsu yang sama yasng saat itu diserahkan langsung tersangka. Sehingga pemilik permainan ketangkasan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
‘’Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim langsung mengumpulkan anggota Reskrim dari Tim Rajawali dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat itu, tersangka masih berada di tempat permainan,’’ katanya.
Dari tangan tersangka, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1,9 juta dan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000 asli.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka bukan sindikat tetapi dia sendiri yang membuat uang ini dengan cara uang asli difotocopy dengan menggunakan kertas biasa, HPS. Kalau dilihat sepintas sama persis uang asli tapi palsu karena terbuat dari HPS,’’ jelasnya.
Tersangka juga membuat uang palsu tersebut hanya untuk transaksi di tempat permainan bola ketangkasan itu.
Karena itu, lanjut Kasi Humas, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 Junto Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KLUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sehubugan dengan itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali menggandakan uang palsu atau melakukan mengcopy uang asli menjadi uang palsu karena ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun penjara. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…