Lanjut dia, penataan ulang di tahun 2025 itu tidak ada lagi pegangkatan honorer. Karena sudah merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
‘’Tidak ada pegangkatan tenaga honorer tapi diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala OPD untuk mengangkat tenaga outsourcing yaitu cleaning servis, sopir, pramusaji atau tukang masak dan security,’’ terangnya.
Namun pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan surat edaran dari PJ Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi tertanggal 18 Desember 2024, lanjut Alberth Rapami, dibatasi. Untuk dinas atau badan maksimal 8 orang, untuk Biro maksimal 4 orang kecuali Biro Umum disesuaikan kebutuhan. MRP Papua Selatan maksimal 20 orang dan DPRP Papua Selatan maksimal 20 orang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasie Propam Aiptu Frans Risamau hari ini dilakukan Gaktiplin bagi setiap…
“Bapak Presiden bertemu dengan Raja Charles ke-3. Kemudian intinya adalah ada kerja sama dan komitmen…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan masalah saling serang diantara masyarakat yang dipicu dari…