Lanjut dia, penataan ulang di tahun 2025 itu tidak ada lagi pegangkatan honorer. Karena sudah merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
‘’Tidak ada pegangkatan tenaga honorer tapi diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala OPD untuk mengangkat tenaga outsourcing yaitu cleaning servis, sopir, pramusaji atau tukang masak dan security,’’ terangnya.
Namun pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan surat edaran dari PJ Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi tertanggal 18 Desember 2024, lanjut Alberth Rapami, dibatasi. Untuk dinas atau badan maksimal 8 orang, untuk Biro maksimal 4 orang kecuali Biro Umum disesuaikan kebutuhan. MRP Papua Selatan maksimal 20 orang dan DPRP Papua Selatan maksimal 20 orang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mama Sinta menegaskan keberangkatannya ke Jakarta dilakukan atas kemauan sendiri dan menggunakan biaya pribadi. Tujuannya…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengajak seluruh masyarakat Kampung Yongsu Spari untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan…
Hampir semua tim sepakbola dari tanah Papua rontok di laga perdana liga 4 putaran nasional…
Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…