Lanjut dia, penataan ulang di tahun 2025 itu tidak ada lagi pegangkatan honorer. Karena sudah merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
‘’Tidak ada pegangkatan tenaga honorer tapi diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala OPD untuk mengangkat tenaga outsourcing yaitu cleaning servis, sopir, pramusaji atau tukang masak dan security,’’ terangnya.
Namun pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan surat edaran dari PJ Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi tertanggal 18 Desember 2024, lanjut Alberth Rapami, dibatasi. Untuk dinas atau badan maksimal 8 orang, untuk Biro maksimal 4 orang kecuali Biro Umum disesuaikan kebutuhan. MRP Papua Selatan maksimal 20 orang dan DPRP Papua Selatan maksimal 20 orang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…