

Tersangka YT saat kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan jaksa karena berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan belum lengkap, Selasa (20/9), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE–Berkas dua tersangka pengeroyokan yang berujung maut, WB dan YT terhadap korban Bagis Wardoyo di Kampung Sarsang, Distrik Tanah Miring Merauke 9 Agustus lalu, dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Merauke atau dinyatakan P.19.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto saat ditemui media ini mengungkapkan, berkas kedua tersangka tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
‘’Kita akan segera melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pemberkasan sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti. Setelah kita lengkapi nanti, maka kita akan bawa kembali untuk diteliti lagi,’’tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi berawal saat korban bersama dengan istrinya berboncengan dengan sepeda motor. Tanpa sengaja saat melewati jalan yang sedikit menurun di jalan masuk Kampung Sarsang, lampu motor dari korban mengenai pelaku WB dan YT yang saat itu dalam keadaan mabuk. Tak terima, WB kemudian memanggil lagi teman-temannya dan menuju rumah korban. Di rumah korban, terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Pelaku WB mengambil kayu balok yang ada di halaman rumah korban lalu memukul korban di bagian kepala. Pelaku YT juga sempat memukul korban dengan kayu yang menurut pengakuan YT hanya sekali saja. Kendati korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. (ulo/tho)
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…