

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk tahap kedua setelah lockdown,’’ jelas Pasami. (ulo/tri)
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…