

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk tahap kedua setelah lockdown,’’ jelas Pasami. (ulo/tri)
Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…
Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…
Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…
Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…
Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…