

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk tahap kedua setelah lockdown,’’ jelas Pasami. (ulo/tri)
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…