

MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan tersangka korupsi dana desa, Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke berinisial VGA (54) yang ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Untuk berkas tersangka dugaan korupsi dana desa Mantan Kepala Kampung Umanderu, kami sudah nyatakan lengkap,” kata Plh. Kajari Merauke Eko Supriyanto, SH melalui Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Merauke Pasami Warei Rumpaisum, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Namun untuk penyerahan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Merauke ke Kejaksaan, lanjut Pasami Warei, pihaknya masih menunggu situasi yang kondusif. Karena sampai saat ini dengan situasi Covid-19, apalagi penerbangan penumpang masih dilock down sehingga belum bisa dilakukan. Karena nantinya tersangka setelah diserahkan dari penyidik dan akan disidangkan harus dibawa ke Jayapura untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk tahap kedua setelah lockdown,’’ jelas Pasami. (ulo/tri)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…