Categories: MERAUKE

52 Personel Basarnas Merauke Jalani Pemeriksaan Urine

Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke  bersama Dokkes  Polres Merauke   saat melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh personil  Basarnas Merauke,  Kamis (20/2). Hasil pemeriksaan menunjukan negatif  atau   tidak  ada pengguna Narkoba.    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Sebanyak 52 personel Basarnas Merauke menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah  positif menggunakan Narkoba atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Merauke bersama dengan Dokkes Polres Merauke  ini  di Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (20/2). 

  Hanya saja, dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya personel Basarnas yang positif menggunakan Narkoba. Namun sebelum pemeriksaan urine, Satuan Narkoba terlebih dahulu memberikan penyuluhan  kepada personel Basarnas  Merauke. Penyuluhan  dilakukan  Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya. 

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymond Konstantin,SE bahwa kegiatan ini berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. 

  Dalam penyuluhan  ini, Kasat Narkoba Subur Hartono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini.   Termasuk jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya,  serta sejumlah perkara Narkoba yang sudah ditangani oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.   

  Selain  masalah Narkoba, menurut  Narkoba masalah  minuman keras  lokal juga  pihaknya  tangani terutama  bagi  mereka yang  menbuat  Miras Lokal  tersebut.  Karena minuman  keras lokal seperti Sopi tersebut memiliki kandungan  alkohol  yang cukup  tinggi dan dapat merusak  kesehatan. 

 “Miras termasuk  bahan adiktif yang perlu diwaspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,” terangnya.  

    Dikatakan bagi  yang menyalahgunakan Narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal  Rp 8  miliar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati..

  “Bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

1 day ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

1 day ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

1 day ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

1 day ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

1 day ago