Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Merauke telah menetapkan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial YM. Bahkan, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Dalam pengelolaannya diduga ada penyalahgunaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas yang dicanangkan…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menargetkan 1.000 mahasiswa menerima bantuan pendidikan melalui program Mahasiswa Cerdas (Mace)…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun…
Propam Polresta Jayapura Kota, Papua, dalam menyambut Hari Bhayangkara Ke-80 menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan…
Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, serta para pemangku kepentingan…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…