Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Merauke telah menetapkan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial YM. Bahkan, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Dalam pengelolaannya diduga ada penyalahgunaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…
Pemerintah Kota Jayapura didesak untuk segera mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dinilai penting…
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan…
Turut mendampingi Bupati Jayapura dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Theopilus…
Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan…