Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Merauke telah menetapkan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial YM. Bahkan, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Dalam pengelolaannya diduga ada penyalahgunaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Apabila mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, mikroplastik akan melekat pada dinding usus,…
Merujuk pada pemaparan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), akrilamida didefinisikan sebagai…
Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat…
Bentuk protes tersebut dilakukan di Lingkaran Abepura sambil membawa poster beragam tulisan, di antaranya: Salibkan…
Seharusnya menurut mereka, kehadiran Menteri HAM di Papua menjadi momentum untuk bertemu langsung dengan mahasiswa,…
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejumlah…