Categories: MERAUKE

Jaksa Hadirkan Empat Saksi  Kasus Korupsi

MERAUKE-  Sidang  lanjutan  terhadap  mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke  berinisial VGA  (56)  terkait  korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017   digelar secara virtual,  dengan agenda pemeriksaan   para saksi,   Senin (19/10).

  Majelis Hakim yang menyidangkan perkara  tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut  Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam  ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.

Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim  Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)

  Sementara   terdakwa VGA mengikuti  sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa  sendiri sementara ini yang  telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di  Rumah Tahanan Mapolres Merauke.

  Sidang secara virtual ini  dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor  dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT.  Dari  7 saksi   yang dipanggil  oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya  4 saksi  yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan  tersebut.

  Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan  ke JPU. Keempat  saksi  yang  hadir  tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo,  Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way  dan Pendamping Distrik Taufik.

    Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan  bahwa dari 35 saksi  yang diBAP, untuk  pemeriksaan awal  7 saksi yang dipanggil. Namun yang  hadir  untuk sidang perdana pemeriksana saksi  tersebut sebanyak 4  orang. Sementara saksi  lainnya akan dilakukan pemanggilan  pada sidang berikutnya.  Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus  karena suara  dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun  para saksi.    

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi  yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa  tahun 2016-2017 untuk  Kampung Umanderu senilai Rp  1,8  miliar  lebih. Dimana   tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan  untuk  kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)       

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

21 minutes ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

1 hour ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

2 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

3 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

6 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

7 hours ago