Categories: MERAUKE

Jaksa Hadirkan Empat Saksi  Kasus Korupsi

MERAUKE-  Sidang  lanjutan  terhadap  mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke  berinisial VGA  (56)  terkait  korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017   digelar secara virtual,  dengan agenda pemeriksaan   para saksi,   Senin (19/10).

  Majelis Hakim yang menyidangkan perkara  tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut  Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam  ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.

Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim  Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)

  Sementara   terdakwa VGA mengikuti  sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa  sendiri sementara ini yang  telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di  Rumah Tahanan Mapolres Merauke.

  Sidang secara virtual ini  dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor  dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT.  Dari  7 saksi   yang dipanggil  oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya  4 saksi  yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan  tersebut.

  Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan  ke JPU. Keempat  saksi  yang  hadir  tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo,  Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way  dan Pendamping Distrik Taufik.

    Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan  bahwa dari 35 saksi  yang diBAP, untuk  pemeriksaan awal  7 saksi yang dipanggil. Namun yang  hadir  untuk sidang perdana pemeriksana saksi  tersebut sebanyak 4  orang. Sementara saksi  lainnya akan dilakukan pemanggilan  pada sidang berikutnya.  Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus  karena suara  dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun  para saksi.    

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi  yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa  tahun 2016-2017 untuk  Kampung Umanderu senilai Rp  1,8  miliar  lebih. Dimana   tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan  untuk  kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)       

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tekan Kemiskinan, OPD dan Jajaran  Harus Perkuat Kolaborasi

  Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…

40 minutes ago

​Ambil Langkah Preventif Untuk Selamatkan Satwa Langka

Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…

2 hours ago

Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Merauke Diberhentikan

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…

3 hours ago

Persipura Tahan Imbang Tim Promosi

Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…

4 hours ago

Duo Asing Persipura Cepat Beradaptasi

Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…

5 hours ago

Tawuran Pelajar di Kotaraja, Anarkis dan Resahkan Warga 

  Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…

6 hours ago