Hanya saja, lanjut Rekianus Samkakai, ketiga pemilik kapal itu kemungkinan besar tidak sanggup untuk membayar denda tersebut. ‘’Pernah salah satu pemilik kapal datang dan menanyakan apakah kapalnya bisa kembali dan saya sampaikan bahwa kalau mau kapalnya kembali maka bayar denda yang sudah diputuskan pengadilan PNG,’’katanya.
Mantan Kepala Distrik Semangga, Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan PNG ini merupakan yang terberat pertama kalinya. Sebab, yang paling tinggi selama ini hanya 2 tahun.
‘’Mungkin untuk memberi efek jerah kepada nelayan-nelayan kita yang sering melanggar untuk berpikir 2 kali kalau mau melanggar. Selama ini hukuman yang diberikan kepada nelayan kita cukup rendah. Tapi, kali ini mereka jatuhkan hukuman yang cukup berat 5 tahun penjara,’’ jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran batas kedaulatan negara lain. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…