Hanya saja, lanjut Rekianus Samkakai, ketiga pemilik kapal itu kemungkinan besar tidak sanggup untuk membayar denda tersebut. ‘’Pernah salah satu pemilik kapal datang dan menanyakan apakah kapalnya bisa kembali dan saya sampaikan bahwa kalau mau kapalnya kembali maka bayar denda yang sudah diputuskan pengadilan PNG,’’katanya.
Mantan Kepala Distrik Semangga, Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan PNG ini merupakan yang terberat pertama kalinya. Sebab, yang paling tinggi selama ini hanya 2 tahun.
‘’Mungkin untuk memberi efek jerah kepada nelayan-nelayan kita yang sering melanggar untuk berpikir 2 kali kalau mau melanggar. Selama ini hukuman yang diberikan kepada nelayan kita cukup rendah. Tapi, kali ini mereka jatuhkan hukuman yang cukup berat 5 tahun penjara,’’ jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran batas kedaulatan negara lain. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…