

drh Cahyono (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap 3.000 kg Tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis).
Tingginya permintaan pasar Domestik akan Produk Tanduk Rusa Timor ini menjadikannya cukup bernilai fantastis, diperkirakan total pengiriman bernilai Rp 300 juta.
Sesuai dengan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan mengantongi dokumen karantina serta dokumen pendukung lain sebagai salah satu persyaratan keluar dari daerah asal.
Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian fisik oleh Karantina Papua Selatan , Tanduk Rusa Timor ini dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan karantina untuk dilalulintaskan ke Surabaya.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…