

Polisi saat mengamankan para peserta RDPU Otsus dari 3 lokasi berbeda dibawa ke Mapolres Merauke, Selasa (17/11). ( FOTO: Dok. Polres for Cepos)
MERAUKE-Puluhan orang yang akan menjadi peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar oleh Majelis Rakyat Papua terpaksa harus digelandang ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses lebih lanjut, Selasa (17/11), kemarin. Plt. Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha Toding Potty, SIK, SH, mengungkapkan, bahwa 54 orang itu diamankan dari 3 tempat yang berbeda.
“Sebanyak 54 orang kita amankan dari 3 tempat yang berbeda, yakni dari Hotel Valentine di Parako, Hotel Mandala di Jalan Raya Mandala dan dari Penginapan Pangkat Kelapa Lima Merauke,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Merauke ini.
Menurut Micha Toding Potty, pihaknya juga mengamankan baliho, kain dan lain-lain. ‘’Informasi yang kami terima, jika mereka ini akan mengikuti RDP yang akan dilaksanakan MRP di Merauke,” jelasnya.
Para peserta ini, lanjut dia berasal dari Boven Digoel, Mappi, Asmat dan dari Jayapura. Mereka yang diamankan itu langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke. Namun sebelum menjalani pemeriksaan, seluruhnya terlebih dahulu dipastikan bebas dari gejala Covid dengan menjalani rapid test.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji menjelaskan bahwa sehubungan dengan puluhan orang yang diamankan ini, pihaknya telah melakukan operasi intelijen dengan cepat supaya tidak ada korban dari masyarakat. Dari tempat puluhan peserta ini diamankan, kata Kapolres, ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan makar.
“Masa di suatu negara ada negara lagi. Tindak mungkinlah. NKRI sudah jelas ada presiden, di Papua ada gubernur, ada pangdam dan ada Kapolda. Jadi sebelum terjadi gejolak, kita amankan peserta tersebut. Merauke sudah baik, mari kita jaga keamanannya,” tandasnya.
Secara terpisah, Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si sehari sebelumnya, yakni pada Senin (16/11), RDPU yang akan digelar MRP di Merauke tersebut ditunda.
Pertimbangannya, pertama masih di masa pandemi Covid-19, kedua dalam pelaksanaan Pilkada, ketiga utusan dari setiap kabupaten yang ada di Selatan Papua tersebut belum ada surat persetujuan dari kepala daerah asal peserta, sehingga jika terjadi sesuatu menjadi tanggungjawab jawab daerah asal peserta, kemudian para peserta belum dilakukan PCR serta adanya aksi penolakan pelaksanaan RDPU di Merauke.
“Jadi itu ada beberapa pertimbangan, sehingga RDPU yang akan digelar MRP di Merauke ditunda. Tapi soal penundaannya sampai kapan tidak dijelaskan dalam surat bupati tersebut,’’ tandas Ruslan Ramli. (ulo/tri)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…