Categories: MERAUKE

Lima Perkara Pidana Oknum Anggota TNI Diputuskan

MERAUKE- Pengadilan Meliter III-19 selama 5 hari menggelar persidangan bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang militer ini dipimpin Letkol CHK M. Kasim, SH dengan hakim anggota Mayor CHK Dendi Sutioso S.S, SH dan Mayor Laut (KH) Moh. Zainal Abidin, SH. Sementara Oditur Meliter atau Penuntut Letkol CHK Zulkarnain, SH.
Panitera Kapten (Sus) Budi Santosa, SH, mengungkapkan, bahwa total perkara yang yang disidangkan secara militer di Merauke dengan meminjam ruangan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 10 perkara.
Dari 10 perkara itu, 6 perkara dari Kostrad, sedangkan 4 perkara dari Korem 174/ATW. Hanya saja, dari 4 perkara dari Korem 174/ATW tersebut, sidang digelar secara in absensia. Sebab para terdakwa tidak diketahui lagi keberadannya. Sidang militer di Merauke ini, kata Kapten Budi Santosa atas permintaan komandan Kostrad untuk percepatan. Karena itu, dari 10 perkara tersebut, hanya 6 perkara yang diputus. Dimana 5 diantaranya adalah perkara pidana, sedangkan 1 perkara in absensia dimana sudah 4 kali pemanggilan dan persidangan namun tidak dihadiri terdakwa.
“Komandannya juga tidak bisa mneghadirkan terdakwa karena tidak mengetahui dimana keberadannya lagi,’’ jelas kepada Cenderawasih Pos seusai sidang tersebut digelar, Jumat (16/10), kemarin.
Sementara itu, dari 5 perkara pidana yang diputus, salah satunya adalah terdakwa Andi Widyono bersama 6 terdakwa lainnya dengan tuntutan penyalahgunaan wewenang. Menurut Kapten Budi Santosa, untuk Andy Widyono CS yang berjumlah 7 orang tersebut, 2 diantaranya tidak hadir dalam sidang sehingga hanya 5 orang yang mengikuti persidangan dan dijatuhi hukuman bervariasi.
“Untuk terdakwa Andi Widyono sebagai yang tertua dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, lebih berat dari tuntutan selama 4 bulan potong tahanan,’’ jelasnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 bulan potong tahanan sama dengan tuntutan. Sedangkan satu terdakwa yang paling yunior kata Budi Santosa diputus 3 bulan. Sementara untuk kasus pengrusakan pangkalan Ojek di Mamberamo Raya yang dilakukan oleh 4 terdakwa jelas Kapten Budi Santosa, semuanya dituntut 4 bulan namun diputus selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan.
Artinya, selama 5 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak menjalani pidana. Namun selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana baru, maka selain pidana baru diproses, terdakwa juga menjalani masa pidana selama 3 bulan. “Para terdakwa turut serta. Tapi siapa penggeraknya, tidak ada yang tahu. Jadi mereka secara ramai-ramai saja melakukan pengrusakan,” terangnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago