

Pengadilan Meliter III-19 Jayapura saat menggelar sidang meliter bagi oknum meliter dari TNI AD yang melakukan pelanggaran yang berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke sejak Senin dan berakhir Jumat (16/10). (Foto : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pengadilan Meliter III-19 selama 5 hari menggelar persidangan bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang militer ini dipimpin Letkol CHK M. Kasim, SH dengan hakim anggota Mayor CHK Dendi Sutioso S.S, SH dan Mayor Laut (KH) Moh. Zainal Abidin, SH. Sementara Oditur Meliter atau Penuntut Letkol CHK Zulkarnain, SH.
Panitera Kapten (Sus) Budi Santosa, SH, mengungkapkan, bahwa total perkara yang yang disidangkan secara militer di Merauke dengan meminjam ruangan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 10 perkara.
Dari 10 perkara itu, 6 perkara dari Kostrad, sedangkan 4 perkara dari Korem 174/ATW. Hanya saja, dari 4 perkara dari Korem 174/ATW tersebut, sidang digelar secara in absensia. Sebab para terdakwa tidak diketahui lagi keberadannya. Sidang militer di Merauke ini, kata Kapten Budi Santosa atas permintaan komandan Kostrad untuk percepatan. Karena itu, dari 10 perkara tersebut, hanya 6 perkara yang diputus. Dimana 5 diantaranya adalah perkara pidana, sedangkan 1 perkara in absensia dimana sudah 4 kali pemanggilan dan persidangan namun tidak dihadiri terdakwa.
“Komandannya juga tidak bisa mneghadirkan terdakwa karena tidak mengetahui dimana keberadannya lagi,’’ jelas kepada Cenderawasih Pos seusai sidang tersebut digelar, Jumat (16/10), kemarin.
Sementara itu, dari 5 perkara pidana yang diputus, salah satunya adalah terdakwa Andi Widyono bersama 6 terdakwa lainnya dengan tuntutan penyalahgunaan wewenang. Menurut Kapten Budi Santosa, untuk Andy Widyono CS yang berjumlah 7 orang tersebut, 2 diantaranya tidak hadir dalam sidang sehingga hanya 5 orang yang mengikuti persidangan dan dijatuhi hukuman bervariasi.
“Untuk terdakwa Andi Widyono sebagai yang tertua dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, lebih berat dari tuntutan selama 4 bulan potong tahanan,’’ jelasnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 bulan potong tahanan sama dengan tuntutan. Sedangkan satu terdakwa yang paling yunior kata Budi Santosa diputus 3 bulan. Sementara untuk kasus pengrusakan pangkalan Ojek di Mamberamo Raya yang dilakukan oleh 4 terdakwa jelas Kapten Budi Santosa, semuanya dituntut 4 bulan namun diputus selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan.
Artinya, selama 5 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak menjalani pidana. Namun selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana baru, maka selain pidana baru diproses, terdakwa juga menjalani masa pidana selama 3 bulan. “Para terdakwa turut serta. Tapi siapa penggeraknya, tidak ada yang tahu. Jadi mereka secara ramai-ramai saja melakukan pengrusakan,” terangnya. (ulo/tri)
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…