Categories: MERAUKE

Lima Perkara Pidana Oknum Anggota TNI Diputuskan

MERAUKE- Pengadilan Meliter III-19 selama 5 hari menggelar persidangan bagi oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang militer ini dipimpin Letkol CHK M. Kasim, SH dengan hakim anggota Mayor CHK Dendi Sutioso S.S, SH dan Mayor Laut (KH) Moh. Zainal Abidin, SH. Sementara Oditur Meliter atau Penuntut Letkol CHK Zulkarnain, SH.
Panitera Kapten (Sus) Budi Santosa, SH, mengungkapkan, bahwa total perkara yang yang disidangkan secara militer di Merauke dengan meminjam ruangan Pengadilan Negeri Merauke sebanyak 10 perkara.
Dari 10 perkara itu, 6 perkara dari Kostrad, sedangkan 4 perkara dari Korem 174/ATW. Hanya saja, dari 4 perkara dari Korem 174/ATW tersebut, sidang digelar secara in absensia. Sebab para terdakwa tidak diketahui lagi keberadannya. Sidang militer di Merauke ini, kata Kapten Budi Santosa atas permintaan komandan Kostrad untuk percepatan. Karena itu, dari 10 perkara tersebut, hanya 6 perkara yang diputus. Dimana 5 diantaranya adalah perkara pidana, sedangkan 1 perkara in absensia dimana sudah 4 kali pemanggilan dan persidangan namun tidak dihadiri terdakwa.
“Komandannya juga tidak bisa mneghadirkan terdakwa karena tidak mengetahui dimana keberadannya lagi,’’ jelas kepada Cenderawasih Pos seusai sidang tersebut digelar, Jumat (16/10), kemarin.
Sementara itu, dari 5 perkara pidana yang diputus, salah satunya adalah terdakwa Andi Widyono bersama 6 terdakwa lainnya dengan tuntutan penyalahgunaan wewenang. Menurut Kapten Budi Santosa, untuk Andy Widyono CS yang berjumlah 7 orang tersebut, 2 diantaranya tidak hadir dalam sidang sehingga hanya 5 orang yang mengikuti persidangan dan dijatuhi hukuman bervariasi.
“Untuk terdakwa Andi Widyono sebagai yang tertua dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, lebih berat dari tuntutan selama 4 bulan potong tahanan,’’ jelasnya.
Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 bulan potong tahanan sama dengan tuntutan. Sedangkan satu terdakwa yang paling yunior kata Budi Santosa diputus 3 bulan. Sementara untuk kasus pengrusakan pangkalan Ojek di Mamberamo Raya yang dilakukan oleh 4 terdakwa jelas Kapten Budi Santosa, semuanya dituntut 4 bulan namun diputus selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan.
Artinya, selama 5 bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka tidak menjalani pidana. Namun selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana baru, maka selain pidana baru diproses, terdakwa juga menjalani masa pidana selama 3 bulan. “Para terdakwa turut serta. Tapi siapa penggeraknya, tidak ada yang tahu. Jadi mereka secara ramai-ramai saja melakukan pengrusakan,” terangnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

9 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

13 hours ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

14 hours ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

15 hours ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

16 hours ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

17 hours ago