

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK
MERAUKE-Penahanan terhadap pemilik 8 satwa dilindungi ditangguhkan oleh pihak Reserse Kriminal Polres Merauke. “Untuk penahanan tersangka, kita tangguhkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrm AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Kamis (17/6).
Kasat menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal yang berkaitan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan pasal yang berkaitan menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyelidikan. “Jadi 2 pasal itu yang akan kita kenakan kepada tersangka,” tandasnya.
Kasus ini terbilang cukup menarik, karena setelah di-police line tersebut ternyata satwa-satwa yang sudah disita tersebut hilang semuanya. Padahal di antara sangkar atau kandang tempat satwa yang hilang tersebut, ada satwa lainnya. Tapi satwa-satwa itu tidak hilang.
Artinya, apakah ada unsur sengaja dari tersangka menghilangkan barang bukti atau ada pihak lain yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi tersebut dan mengamankannya terlebih dahulu sebelum polisi datang memindahkan. “Sementara masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim Agus F. Pombos. (ulo/tri)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…