Categories: MERAUKE

Penahanan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditangguhkan

MERAUKE-Penahanan terhadap pemilik 8 satwa dilindungi  ditangguhkan oleh pihak Reserse Kriminal Polres Merauke.  “Untuk penahanan tersangka, kita tangguhkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrm AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan di  Mapolres Merauke, Kamis (17/6).     

    Kasat menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal  berlapis  yakni Pasal yang berkaitan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan pasal yang berkaitan menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyelidikan.  “Jadi 2 pasal itu yang akan kita kenakan kepada tersangka,” tandasnya.

   Kasus ini  terbilang cukup menarik, karena setelah di-police line  tersebut ternyata satwa-satwa yang sudah disita tersebut  hilang semuanya. Padahal di antara  sangkar atau kandang tempat satwa yang hilang tersebut, ada satwa lainnya. Tapi satwa-satwa itu tidak hilang.  

   Artinya, apakah  ada unsur sengaja dari tersangka  menghilangkan barang bukti atau ada pihak lain yang memiliki satwa-satwa yang dilindungi tersebut  dan mengamankannya terlebih dahulu  sebelum polisi datang memindahkan. “Sementara masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim  Agus F. Pombos. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago