

MERAUKE- Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bupul, Distrik Elikobel-Kabupaten Merauke bernama PT Agrinusa Persada Mandiri (APM) dipalang oleh pemilik ulayat setempat. Pemalangan ini terkait dengan sejumlah tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kapolsek Bupul Iptu Pri Sutejo membenarkan pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (17/5). Pemalangan ini dilakukan pemilik hak ulayat pada Sabtu (16/5).
Kapolsek menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan diantaranya pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) harus tepat waktu, pembuatan akta kredit yang jaminannya kebun plasma harus diperjelas oleh perusahaan dan pekerjakan anak Marga (pemilik hak ulayat setempat) baik sebagai karyawan harian maupun karyawan tetap.
Menyikapi pemalangan yang terjadi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mediasi kedua belah pihak pada hari itu juga. “Semua tuntutan dijawab langsung oleh GM PT. APM dan dapat diterima baik oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga palang langsung dibuka,” terangnya. (ulo/tri)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…